MURIANEWS, Jakarta- Pemerintah sudah mengumumkan bahwa masyarakat diperbolehkan
mudik Lebaran tahun ini. bahkan serangkaian rekayasa arus lalu lintas pun sudah mulai dilakukan agar saat mudik tidak terjadi kemacetan.
Dalam mudik tahun ini, pemerintah juga tidak akan melakukan penyekatan kendaraan di pinggir-pinggir jalan. Namun, pemudik tetap harus mematuhi aturan dan syarat untuk melakukan perjalanan mudik. Selain itu, polisi akan melakukan pembatasan bagi kendaraan yang masuk ke Jalur Tol.
Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi mulai menyatakan polisi tidak akan melakukan penyekatan di jalan tol yang melarang para pemudik melintas.
“Ini akan lebih kepada pembatasan. Karena kalau semuanya masuk pada waktu yang bersamaan, pada saat menunggu, ini akan terjadi penumpukan,” ujar Firman, Kamis (7/4/2022).
Baca: Kemenhub Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran Pada 29-30 AprilFirman mengatakan, penumpukan akan menyebabkan pergerakan kendaraan terbatas. Pembatasan juga bakal dilakukan sejak kendaraan masih berada di tol.
“Jadi kalaupun ada penyekatan nanti di tol, itu bukan disekat, tapi di sini (Pelabuhan Merak) cukup berapa kapasitasnya. Begitu ada informasi 50 buka, 50 kirim. Jadi nggak numpuk di sini. Sehingga masyarakat tidak ragu, tidak kabur, informasinya tidak menjadi bias. ‘Katanya tidak ada penyekatan, kok ini kita disekat, ini berhenti’. Bukan. Ndak bisa semua suruh maju. Kalau ngga ada kapal masa mau ke air semua nanti,” sambung dia.
Baca: Mudik Bisa Diluar Dugaan, Jokowi: Semuanya Harus Disiapkan dengan MatangLebih lanjut, Firman menegaskan pola pengamanan
mudik Idul Fitri 2022 nanti adalah pos pelayanan. Baik itu pelayanan arus lalu lintas maupun pelayanan kesehatan.“Sekali lagi dalam rangka pelayanan. Jadi di situ ada membantu proses kelancaran selama berada di jalan raya, kelancaran proses nanti ketika akan melakukan kegiatan penyeberangan dan bongkar muat pada saat memasuki kapal, termasuk pelayanan kesehatan Covid-19,” kata Firman. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber:
Korlantas.Polri.go.id
[caption id="attachment_259158" align="alignleft" width="880"]

nggota Satlantas Polres Karanganyar dibantu tim penegak disiplin Kabupaten Karanganyar melaksanakan penyekatan di empat exit tol di Kabupaten Karanganyar pada Jumat (16/7/2021). (Istimewa/Satlantas Polres Karanganyar)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta- Pemerintah sudah mengumumkan bahwa masyarakat diperbolehkan
mudik Lebaran tahun ini. bahkan serangkaian rekayasa arus lalu lintas pun sudah mulai dilakukan agar saat mudik tidak terjadi kemacetan.
Dalam mudik tahun ini, pemerintah juga tidak akan melakukan penyekatan kendaraan di pinggir-pinggir jalan. Namun, pemudik tetap harus mematuhi aturan dan syarat untuk melakukan perjalanan mudik. Selain itu, polisi akan melakukan pembatasan bagi kendaraan yang masuk ke Jalur Tol.
Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi mulai menyatakan polisi tidak akan melakukan penyekatan di jalan tol yang melarang para pemudik melintas.
“Ini akan lebih kepada pembatasan. Karena kalau semuanya masuk pada waktu yang bersamaan, pada saat menunggu, ini akan terjadi penumpukan,” ujar Firman, Kamis (7/4/2022).
Baca: Kemenhub Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran Pada 29-30 April
Firman mengatakan, penumpukan akan menyebabkan pergerakan kendaraan terbatas. Pembatasan juga bakal dilakukan sejak kendaraan masih berada di tol.
“Jadi kalaupun ada penyekatan nanti di tol, itu bukan disekat, tapi di sini (Pelabuhan Merak) cukup berapa kapasitasnya. Begitu ada informasi 50 buka, 50 kirim. Jadi nggak numpuk di sini. Sehingga masyarakat tidak ragu, tidak kabur, informasinya tidak menjadi bias. ‘Katanya tidak ada penyekatan, kok ini kita disekat, ini berhenti’. Bukan. Ndak bisa semua suruh maju. Kalau ngga ada kapal masa mau ke air semua nanti,” sambung dia.
Baca: Mudik Bisa Diluar Dugaan, Jokowi: Semuanya Harus Disiapkan dengan Matang
Lebih lanjut, Firman menegaskan pola pengamanan
mudik Idul Fitri 2022 nanti adalah pos pelayanan. Baik itu pelayanan arus lalu lintas maupun pelayanan kesehatan.
“Sekali lagi dalam rangka pelayanan. Jadi di situ ada membantu proses kelancaran selama berada di jalan raya, kelancaran proses nanti ketika akan melakukan kegiatan penyeberangan dan bongkar muat pada saat memasuki kapal, termasuk pelayanan kesehatan Covid-19,” kata Firman.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber:
Korlantas.Polri.go.id