Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat, ada sebanyak 15.649 pejabat negara yang belum melaporkan harta kekayaannya. Padahal periode akhir pelaporan harta kekayaan selama 2021 adalah pada 31 Maret 2022 kemarin.
Hal itu diketahui setelah KPK mendata Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2021 yang batas pelaporannya berakhir 31 Maret 2022.
"Hingga batas akhir penyampaian LHKPN periodik untuk tahun pelaporan 2021, yaitu 31 Maret 2022, masih terdapat 15.649 Wajib Lapor (WL) atau Penyelenggara Negara (PN) yang belum menyampaikan laporan kekayaannya," kata Plt Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati, Rabu (6/4/2022).
Baca: KPK Panggil Andi Arif Terkait Kasus Korupsi Bupati Penajam Paser Utara
Menurut Ipi, dari total 384.298 penyelenggara negara secara nasional, KPK baru menerima 368.649 LHKPN atau 95,93 persen.
Dari jumlah tersebut, pihaknya juga merinci untuk bidang eksekutif tercatat 96,12 persen dari total 305.688 wajib lapor yang telah melaporkan. Kemudian, bidang yudikatif tercatat 98,06 persen dari total 19.347 wajib lapor.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Lambang KPK. (MURIANEWS.com/Ali Muntoha)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (