Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat, ada sebanyak 15.649 pejabat negara yang belum melaporkan harta kekayaannya. Padahal periode akhir pelaporan harta kekayaan selama 2021 adalah pada 31 Maret 2022 kemarin.

Hal itu diketahui setelah KPK mendata Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2021 yang batas pelaporannya berakhir 31 Maret 2022.

"Hingga batas akhir penyampaian LHKPN periodik untuk tahun pelaporan 2021, yaitu 31 Maret 2022, masih terdapat 15.649 Wajib Lapor (WL) atau Penyelenggara Negara (PN) yang belum menyampaikan laporan kekayaannya," kata Plt Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati, Rabu (6/4/2022).

Baca: KPK Panggil Andi Arif Terkait Kasus Korupsi Bupati Penajam Paser Utara

Menurut Ipi, dari total 384.298 penyelenggara negara secara nasional, KPK baru menerima 368.649 LHKPN atau 95,93 persen.

Dari jumlah tersebut, pihaknya juga merinci untuk bidang eksekutif tercatat 96,12 persen dari total 305.688 wajib lapor yang telah melaporkan. Kemudian, bidang yudikatif tercatat 98,06 persen dari total 19.347 wajib lapor.

Selanjutnya, bidang Legislatif 87,05 persen dari total 20.082 wajib lapor. Kemudian, unsur BUMN/D tercatat 97,95 persen dari total 39.181 wajib lapor.Baca: KPK Ungkap Tiga Sektor yang Rawan Terjadi Korupsi di Lingkungan Pemerintah"KPK juga mencatat, data per 31 Maret 2022, terdapat 872 dari total 1.439 instansi di Indonesia atau sekitar 60 persen yang telah 100 persen menyampaikan LHKPN," jelas Ipi.Ia menjelaskan, KPK secara bertahap melakukan verifikasi atas laporan kekayaan yang disampaikan tersebut. Jika hasil verifikasi dinyatakan tidak lengkap, maka KPK akan menyampaikan pemberitahuannya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: CNNIndonesia.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler