Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keruangan (PPATK) membekukan sebanyak 345 rekening yang diduga digunakan untuk investasi bodong. Total nilai keuangannya mencapai Rp 588 miliar.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, dari jumlah 345 rekening tersebut, ternyata pemilik tidak sejumlah tersebut, melankan hanya 78 orang. Sehingga muncul kecurigaan ada penggandaan rekening yang diperuntukkan investasi bodong.

"Kemudian terkait dengan investasi bodong, yakni sekaligus menjawab beberapa pertanyaan dari beberapa anggota Komisi III. Jadi per hari ini saja, PPATK, betul seperti yang disampaikan tadi, per hari ini saja PPATK sudah memblokir Rp 588 miliar. Itu yang dibekukan PPATK terdiri dari 345 rekening," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, dikutip dari detik.com, Selasa (5/4/2022).

Baca: PPATK Duga pemilik Binomo ada di Kepulauan Karibia

Lebih lanjut Ivan mengatakan PPATK telah menerima laporan transaksi investasi bodong mencapai Rp 35 triliun hingga kini. Dia menyebut laporan transaksinya beragam, meliputi transaksi pembelian aset, transaksi keuangan mencurigakan, transaksi keuangan tunai, serta pengiriman uang dari dan ke luar negeri.

"Nah, PPATK sudah menerima 560 laporan transaksi pembelian aset, laporan transaksi keuangan mencurigakan, laporan transaksi keuangan tunai, laporan pengiriman uang ke luar negeri, laporan penerimaan uang dari luar negeri. Itu semua PPATK sudah menerima 560 laporan dan nilainya itu Rp 35.706.982.474 (Rp 35 triliun)," paparnya.
Baca: Transaksi Pinjol Ilegal Capai Rp 6 Triliun, PPATK Duga Ada Pencucian UangPPATK menyebut angka transaksi terkait dugaan investasi bodong tersebut cukup masif. Sejauh ini, PPATK telah memberikan hasil pemeriksaan dan perkembangan analisisnya kepada Polri."Kalau datanya jumlahnya masif, ya, masif, dari kegiatan ini. Jadi PPATK sudah memberikan hasil pemeriksaan dan analisis kepada Polri. Dalam hal ini PPATK terus membantu Bareskrim Polri terkait nama-nama yang perlu ditelusuri," kata Ivan. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Detik.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler