Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Jakarta- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keruangan (PPATK) membekukan sebanyak 345 rekening yang diduga digunakan untuk investasi bodong. Total nilai keuangannya mencapai Rp 588 miliar.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, dari jumlah 345 rekening tersebut, ternyata pemilik tidak sejumlah tersebut, melankan hanya 78 orang. Sehingga muncul kecurigaan ada penggandaan rekening yang diperuntukkan investasi bodong.
"Kemudian terkait dengan investasi bodong, yakni sekaligus menjawab beberapa pertanyaan dari beberapa anggota Komisi III. Jadi per hari ini saja, PPATK, betul seperti yang disampaikan tadi, per hari ini saja PPATK sudah memblokir Rp 588 miliar. Itu yang dibekukan PPATK terdiri dari 345 rekening," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, dikutip dari detik.com, Selasa (5/4/2022).
Baca: PPATK Duga pemilik Binomo ada di Kepulauan Karibia
Lebih lanjut Ivan mengatakan PPATK telah menerima laporan transaksi investasi bodong mencapai Rp 35 triliun hingga kini. Dia menyebut laporan transaksinya beragam, meliputi transaksi pembelian aset, transaksi keuangan mencurigakan, transaksi keuangan tunai, serta pengiriman uang dari dan ke luar negeri.
"Nah, PPATK sudah menerima 560 laporan transaksi pembelian aset, laporan transaksi keuangan mencurigakan, laporan transaksi keuangan tunai, laporan pengiriman uang ke luar negeri, laporan penerimaan uang dari luar negeri. Itu semua PPATK sudah menerima 560 laporan dan nilainya itu Rp 35.706.982.474 (Rp 35 triliun)," paparnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Ilustrasi uang Cryptocurrency. (Istimewa)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keruangan (PPATK) membekukan sebanyak 345 rekening yang diduga digunakan untuk