Selasa, 28 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta- Bank Indonesia (BI) membatasi penukaran uang baru untuk persiapan lebaran. Per orang maksimal hanya bisa menukarkan Rp 3,8 juta dengan penacahan Rp 1.000 hingga Rp 20.000.

Kepala Departemen Pengelolaan Uang (DPU) BI Marlison Haki mengatakan, layanan penukaran uang ini memang sudah ada sebelumnya. hanya dalam kurun waktu dua tahun terakhir, penukaran itu ditiadakan lantaran pandemi covid-19.

Untuk tahun ini, layanan penukaran uang dibuka kembali untuk masyarakat umum. Tetapi harus melakukan pendaftaran secara online terlebih dahulu.

Dia juga merinci, dari Rp 3,8 juta tersebut terdiri dari satu pack pecahan Rp 1.000 senilai Rp 100 ribu, 1 pack pecahan Rp 2.000 senilai Rp 200 ribu, satu pack pecahan Rp 5.000 senilai Rp500 ribu, satu pack pecahan Rp 10 ribu senilai Rp 1 juta, dan pecahan Rp 20 ribu senilai Rp2 juta.

Baca: Jasa Penukaran Uang Baru di Kudus Mulai Marak Meski Peminat Tak Seramai Dulu

"Jumlah uang dibatasi Rp3,8 juta per orang," ujar Marlison pada konferensi pers daring, Senin (4/4/2022).

Marlison mengatakan masyarakat tak perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat vaksin untuk menukarkan uang baru. Masyarakat hanya perlu daftar di situs resmi https://pintar.bi.go.id/ sebelum datang ke lokasi atau mobil penukaran.
"Khusus penukaran di BI masuk aplikasi PINTAR, pesan, dan bawa bukti pemesanan dan langsung ketemu di mobil kas keliling. Syaratnya KTP nggak, surat vaksin nggak," ucap Marlison.Baca: Tak Peduli Corona, Penukaran Uang Baru Masih Menjamur di JeparaSementara cara untuk mendapatkan uang pecahan tersebut, pertama kunjungi situs web https://pintar.bi.go.id/dan pilih menu kas keliling pada halaman utama. Setelah itu pilih provinsi lokasi penukaran uang melalui kas keliling yang diinginkan.Usia tahap itu, situs web akan menampilkan daftar lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia yang dapat dipilih. Isi data pemesanan meliputi NIK-KTP, nama, nomor telepon, dan email. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: CNNIndonesia.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News