Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Jakarta- Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana kekerasan Seksual (RUU TPKS) mendesak untuk segera disahkan oleh DPR. Hal ini menyusul banyaknya kasus kekerasan seksual yang tidak tertangani secara maksimal.
Ketua Panja RUU TPKS, Willy Aditya mengaku pihaknya sudah mengirim surat ke pimpinan DPR agar RUU TPKS mendapat jatah di Paripurna DPR. Dia berkata, penentuan 14 April telah sesuai jadwal menyusul pembahasan RUU TPKS dengan pemerintah yang kini hampir rampung.
"Jadi ini kan masa sidang sampai 14 April ya, kita tentu berharap sudah diparipurnakan sebelum, ya paling telat 14 April lah ya, sesuai dengan jadwal yang sudah kita susun," katanya, dikutip dari CNNIndonesia.com, Senin (4/4/2022).
Baca: RUU TPKS Diminta Tetap Dibahas Meski DPR Reses
Dalam seminggu terakhir, pihaknya pun diketahui terus menggelar rapat intensif dengan pemerintah untuk membahas masalah RUU TPKS ini. tidak hanya itu, daftar inventarisir masalah (DIM) juga harus dilakukan serta penentuan poin-poin dalam RUU TPKS.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Mahasiswa tengah menandatangi petisi dalam aksi damai menuntut RUU TPKS disahkan, Selasa (8/3/2022). (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta- Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana kekerasan Seksual (