Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta- Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana kekerasan Seksual (RUU TPKS) mendesak untuk segera disahkan oleh DPR. Hal ini menyusul banyaknya kasus kekerasan seksual yang tidak tertangani secara maksimal.

Ketua Panja RUU TPKS, Willy Aditya mengaku pihaknya sudah mengirim surat ke pimpinan DPR agar RUU TPKS mendapat jatah di Paripurna DPR. Dia berkata, penentuan 14 April telah sesuai jadwal menyusul pembahasan RUU TPKS dengan pemerintah yang kini hampir rampung.

"Jadi ini kan masa sidang sampai 14 April ya, kita tentu berharap sudah diparipurnakan sebelum, ya paling telat 14 April lah ya, sesuai dengan jadwal yang sudah kita susun," katanya, dikutip dari CNNIndonesia.com, Senin (4/4/2022).

Baca: RUU TPKS Diminta Tetap Dibahas Meski DPR Reses

Dalam seminggu terakhir, pihaknya pun diketahui terus menggelar rapat intensif dengan pemerintah untuk membahas masalah RUU TPKS ini. tidak hanya itu, daftar inventarisir masalah (DIM) juga harus dilakukan serta penentuan poin-poin dalam RUU TPKS.

Baca: RUU TPKS Diminta Tetap Dibahas Meski DPR ResesSebelumnya, pengesahan RUU TPKS itu akan disahkan pada Selasa (5/4/2022) besok. Namun, masih ada beberapa poin yang dalam pembahasannya belum terselesaikan. Poin tersebut diantaranya adalah DIM terkait kekerasan seksual berbasis elektronik  (KSBE) dan DIM tentang eksploitasi seksual.Meski demikian, RUU TPKS nantinya akan lebih dahulu melewati proses redaksional di Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi (Pleno Baleg), sebelum dibawa ke Pleno dan Paripurna. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: CNNIndonesia.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler