Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait mudik Lebaran tahun ini. Seluruh ketentuan itu diatur dalam SE Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) Pada Masa Pandemi Virus Corona Disease (Covid-19).

SE tersebut secara langsung di tandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 2 April 2022 kemarin.

Dalam SE tersebut, ada pengetatan protokol kesehatan (prokes) wajib dilakukan bagi orang yang hendak melakukan perjalanan mudik. Kemudian prosedur memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan juga tetap harus dilakukan.

Baca: Jokowi Perbolehkan Mudik, Kemenhub Prediksi 80 Juta Warga Pulang Kampung Lebaran Tahun Ini

Sementara ketentuan protocol kesehatan yang harus dijalankan pada saat melakukan perjalanan mudik adalah sebagai berikut:

  1. Wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu.

  2. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

  3. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.

  4. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.

  5. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

  6. Tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.


Baca: Ini Tiga Aturan Jokowi Saat Ramadan dan Mudik Lebaran yang Harus Kamu Ketahui
Baca: Ini Tiga Aturan Jokowi Saat Ramadan dan Mudik Lebaran yang Harus Kamu KetahuiLebih lanjut, Satgas juga mengatur syarat mudik terkait Covid-19 bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) di Indonesia. Satgas sekaligus menginformasikan bahwa pemerintah tidak mewajibkan syarat hasil negatif pemeriksaan virus corona bagi warga yang melakukan perjalanan mudik di dalam wilayah aglomerasi.Sementara perjalanan mudik antar kota dibebankan sejumlah syarat yang disesuaikan dengan status vaksinasi Covid-19.Berikut syarat status vaksinasi bagi pelaku mudik:
  1. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis lanjutan alias booster tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
  2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
  3. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
  4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
  5. PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.
Baca: Lagi Cari Mobil Bekas buat Mudik Lebaran? Suzuki Karimun Bisa Jadi PilihanPenulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: SE Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler