Setelah Jadi Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan, Kini Walkot Bekasi Jadi Tersangka TPPU
Murianews
Senin, 4 April 2022 11:45:28
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Jakarta- Komisi Pmeberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Wali Kota (Walkot) Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebelumnya, KPK juga menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus jual beli jabatan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, setelah dilakukan penyidikan, ternyata ditemukan adanya dugaan tindak pidana lain yang dilakukan oleh Rahmat Effendi. Sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus lain.
"Tim penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana lain yang dilakukan Tersangka RE (Rahmat Effendi) sehingga dilakukan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU," katanya, dikutip dari detik.com, Senin (4/4/2022).
Ali menyebutkan Rahmat Effendi diduga mencuci uang yang berasal dari tindak pidana korupsi. Dalam waktu dekat, KPK akan melengkapi bukti-bukti yang menjerat Pepen.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




rahmat effendi tiba di gedung KPK (Foto : detik.com)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta- Komisi Pmeberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Wali Kota (Walkot) Bekasi