Bareskrim Tetapkan Brian Edgar Jadi Tersangka Baru Kasus Binomo Bersama Indra Kenz
Murianews
Minggu, 3 April 2022 10:49:33
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Jakarta- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Brian Edgar Nababan sebgai tersangka baru dalam kasus investasi bodong aplikasi binomo bersama Indra Kenz. Brian sendiri bekerja sebagai manager development Binomo di perusahaan Rusia 404 Group.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, Saat Ini Brian Edgar telah dilakukan penangkapan oleh petugas dan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (1/4/2022) lalu.
Whisnu menerangkan Brian Edgar bekerja di perusahaan Rusia 404 Group yang bekerja sama dengan Binomo. Brian Egdar mulanya diterima sebagai customer support platform Binomo yang menerima komplain dari pemain Binomo Indonesia.
Baca: Dua Kali Mangkir, Bareskrim Jemput Paksa Guru Indra Kenz
“Tersangka diterima sebagai customer support platform Binomo yang bertugas menerima komplain dari pemain Binomo terutama dari pemain Binomo di Indonesia," ujar Wishu, dikutip dari detik.com, Minggu (3/4/2022).
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Bareskrim Polri (istimewa)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan