Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Brian Edgar Nababan sebgai tersangka baru dalam kasus investasi bodong aplikasi binomo bersama Indra Kenz. Brian sendiri bekerja sebagai manager development Binomo di perusahaan Rusia 404 Group.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, Saat Ini Brian Edgar telah dilakukan penangkapan oleh petugas dan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (1/4/2022) lalu.

Whisnu menerangkan Brian Edgar bekerja di perusahaan Rusia 404 Group yang bekerja sama dengan Binomo. Brian Egdar mulanya diterima sebagai customer support platform Binomo yang menerima komplain dari pemain Binomo Indonesia.

Baca: Dua Kali Mangkir, Bareskrim Jemput Paksa Guru Indra Kenz

“Tersangka diterima sebagai customer support platform Binomo yang bertugas menerima komplain dari pemain Binomo terutama dari pemain Binomo di Indonesia," ujar Wishu, dikutip dari detik.com, Minggu (3/4/2022).

Kemudian, sejak 2019, Brian Edgar diangkat menjadi manager development Binomo. Pihaknya bertugas bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil."Sejak Februari 2019, tersangka mendapatkan jabatan sebagai manager development Binomo yang bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil," lanjut Whisnu.Whisnu mengungkap Brian Edgar Nababan juga pernah mengirimkan uang kepada Indra Kenz sebesar Rp 120 juta. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Detik.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler