Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta- Sebanyak 242 pengguna robot Trading DNA Pro, melapor ke Bareskrim Polri lantaran telah rugi hingga Rp 73 miliar.  laporannya digabungkan dengan laporan yang sebelumnya sudah terdaftar di Bareskrim Polri dengan nomor register B/185/IV/RES.2.1/2022/Dittipideksus.

Kuasa hukum korban, Juda Sihotang dari LQ Indonesia Law Firm mengatakan, dalam laporan itu pihaknya juga telah menyerahkan beberapa barang bukti. Yakni berupa nomor rekening pihak-pihak DNA Pro yang mengalami kerugian tersebut.

"Kita langsung menyerahkan berkas beserta bukti-buktinya dan saya serahkan semua nomor rekening mulai dari founder, co-founder, leader dari PT nasabah DNA, saat itu juga langsung diblokir semua," terangnya, dikutip dari liputan6.com, Sabtu (2/4/2022).

Baca: Kerugian Korban Robot Trading Bodong Fahrenheit Capai Ratusan Miliar

Juda mengungkap para korban telah bergabung DNA Pro sejak April 2021 hingga Januari 2022. Mereka diiming-imingi investasi yang bisa dicairkan kapan saja tanpa batas.

Namun sejak Kantor DNA Pro disegel Polri pada 28 Januari 2022, para pengguna robot trading ini tidak dapat mengambil uang mereka. Akibat hal tersebut, sebanyak 56 orang dilaporkan. Mulai dari pendiri PT DNA, komisaris, direksi, founder, direksi utama, dan co founder, leader bahkan top leader.
Baca: Polisi Tetapkan Empat Tersangka dalam Kasus Investasi Bodong Robot Trading FahrenheitPasal yang dipersangkakan dalam laporan adalah Pasal 3, 4, 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).“Para korban tersebar di beberapa wilayah di Indonesia, seperti Papua, Ambon, Medan, Surabaya, Jember semua ada, Bali, dan Bandung,” tutupnya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Liputan6.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler