Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta- Bareskrim Polri akan melakukan langkah tegas dengan menjemput paksa FSP yang merupakan `guru` dari tersangka Indra Kenz dalam menjalankan investasi bodong aplikasi binomo. Apalagi, FSP sudah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali, tetapi selalu mengkir.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, proses penjemputan paksa terhadap FSP akan dilakukan pada Jumat (1/4/2022) hari ini. Bahkan untuk surat penjemputan paksa juga sudah diterbitkan.

“Kita jemput paksa hari ini, suratnya sudah diterbitkan,” jelas Gatot, dikutip dari kompas.com, Jumat (1/4//2022).

Gatot menjelaskan, FSP sudah dua kali mangkir dari pemanggilan penyidik Bareskrim. Pertama adalah sata pemanggilan pada 21 Maret, tetapi FSP tidak hadir. Kemudian pada 31 Maret kemarin, yang bersangkutan juga tidak hadir.

Baca: Fakarich, ‘Guru Binomo` Indra Kenz Dipanggil Bareskrim Polri

Diketahui, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan sebelumnya juga menyatakan saksi kasus penipuan aplikasi Binomo, FSP mangkir dari panggilan pemeriksaan kedua, Kamis (31/3/2022).

Dalam perkara kasus Binomo, FSP diduga merupakan mentor tersangka dugaan investasi ilegal Indra Kesuma atau Indra Kenz. FSP dilaporkan oleh dua korban yang merasa tertipu dengan aplikasi Binomo dan Oxtrade ke Polda Sumatera Utara (Sumut).Baca: Kala Indra Kenz Minta Maaf Kepada Rakyat Indonesia, Tapi Ngaku Tidak Berniat MenipuKuasa hukum korban, Dongan Nauli Siagian mengatakan bahwa FSP merupakan mentor Indra Kenz.“Keterlibatan dengan IK (Indra Kenz), FSP itu adalah gurunya IK,” terangnya pada 22 Maret 2022 lalu. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kompas.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler