Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta- Ikatan Dokter Indonesia (IDI) merespon pernyataan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly yang menyarankan agar organisasi profesi itu tidak urun campur dalam proses perizinan praktik dokter.

Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) IDI Beni Satria mengatakan, apabila IDI tidak dilibatkan dalam proses kewenangan penerbitan surat sebagai syarat penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) dokter, justru dampaknya akan sangat berbahaya terkait kesehatan masyarakat.

Sebab, surat rekomendasi IDI berfungsi sebagai salah satu alat validasi di masyarakat untuk memastikan praktik yang dilakukan dokter terhadap pasien aman dan sesuai kaidah etik kedokteran.

Baca: Menkumham Usul Izin Praktik Dokter Diurus Negara, Bukan IDI

"Tentu kami tidak akan siap terhadap itu (penghapusan rekomendasi IDI). Tentu dalam hal ini kita harus berdiri bukan hanya untuk kepentingan institusi, baik organisasi IDI, ataupun berdiri di atas kepentingan perorangan," kata Beni, dikutip dari CNNIndonesia.com, Jumat (1/4/2022).

Beni melanjutkan, IDI telah menerima banyak aduan terkait praktik kesehatan di masyarakat yang mengatasnamakan dokter padahal seseorang itu tidak memiliki ijazah hingga SIP dokter alias dokter gadungan.
Baca: Soal Pemecatan Terawan dari IDI, Menkes Buka SuaraKarena itu, maka IDI memerlukan sebuah kewenangan untuk mengeluarkan surat rekomendasi sebagai syarat penerbitan SIP dokter guna meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan atau efek samping buruk terjadi pada masyarakat."Tanpa surat rekomendasi, tentu IDI akan sulit melihat bahwa dokter-dokter yang melakukan praktik itu betul dokter atau tidak. Tentu ini adalah ranah organisasi untuk memberikan rekomendasi," jelasnya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: CNNIndonesia.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler