Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta- PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertamax yang semula Rp 9.000 per liter menjadi Rp 12.500 per liter. Hal ini disambut dengan aksi warga yang antre panjang di SPBU untuk membeli pertamax pada kamis (31/3/2022) malam kemarin sebelum harganya naik.

Atas kenaikan itu, Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto pun meminta agar pemerintah mengamankan stok untuk BBM bersubsidi jenis pertalite. Sebab, tidak menutup kemungkinan warga justru akan lebih banyak beralih ke pertalite ini. tentunya dengan estimasi harga yang lebih murah.

"Jangan sampai BBM Pertalite ini menjadi langka atau menimbulkan antrian panjang di SPBU. Ini tentu tidak kita inginkan karena akan menyusahkan masyarakat. Status Pertalite saat ini adalah BBM dalam pengawasan karena merupakan jenis BBM khusus penugasan Pemerintah kepada Pertamina," kata Mulyanto, Jumat (1/4/2022)

Baca: Sah! Pertamina Naikkan Harga Pertamax Rp 12.500 Per Liter

Dalam hal ini, Mulyanto minta kepada BPH Migas dan Pertamina tidak segan-segan untuk bekerjasama dengan pihak Kepolisian dalam pengendalian dan pengawasan distribusi Pertalite ini. Sebab, apabila permintaan banyak tetap barangnya tidak ada, tentu yang kasihan adalah rakyat.

“Perlu menggandeng pihak kepolisian agar tidak terjadi penyimpangan oleh mereka yang tidak bertanggung-jawab, tidak tepat sasaran atau dimanfaatkan oleh mereka yang tidak berhak,” tegasnya.

Mulyanto menambahkan, konsekuensi legal dan anggaran antara BBM umum dan BBM khusus penugasan sangat berbeda. Kalau BBM umum, tata niaganya mendekati seratus persen mengikuti mekanisme pasar.Baca: Pertamina Klaim Harga Pertamax Rp 12.500 Lebih Rendah dari KeekonomianSementara BBM khusus penugasan, masih menurut dia, tata niaganya seratus persen dikendalikan secara penuh oleh Pemerintah baik harga eceran, kuota, maupun wilayah distribusinya."Selisih antara harga keekonomian Pertalite dengan harga jualnya akan diganti (“disubsidi’) oleh Pemerintah melalui skema dana kompensasi kepada Pertamina. Karena Pertamina secara khusus mendapatkan penugasan dari Pemerintah untuk menyediakan dan mendistribusikan BBM jenis Pertalite ini," katanya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Antaranews.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler