Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta- Pertamina resmi menaikkan harga bahan bakar Minyak (BBM) jenis pertamax yang semula Rp 9.000 per liter, kini menjadi Rpn12.500 per liter. Naikan itu berlaku mulai hari ini, Jumat (1/4/2022).

Mengutip laman resmi pertamina, Pjs Corporate Secretary Pertamina Irto Ginting mengatakan harga pertamax di semua daerah yang menetapkan PBBKB sebesar 5 persen naik menjadi Rp12.500.

Harga pertamax sebesar Rp12.500 per liter ditetapkan di 10 provinsi yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Banten, Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Aceh, termasuk DKI Jakarta.

Sementara, Pertamina menetapkan harga pertamax naik menjadi Rp12.750 per liter di 21 provinsi yakni Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka-Belitung, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.

Baca: Pertamina Klaim Harga Pertamax Rp 12.500 Lebih Rendah dari Keekonomian

Dan untuk harga pertamax Rp13.000 per liter berlaku di tiga provinsi yakni Bengkulu, Batam, dan Kepulauan Riau.

PT Pertamina (Persero) mengkalim bahwa harga pertamax saat ini, yakni Rp 12.500 per liter, masih lebih rendah dari harga keekonomiannya. Sebab, apabila disesuaikan dengan keekonomian, maka harga pertamax yang semula Rp 9.000 per liter menjadi Rp 14.526 per liter.

“Dengan demikian, penyesuaian harga Pertamax menjadi Rp12.500 per liter ini masih lebih rendah Rp3.500 dari nilai keekonomiannya. Ini kita lakukan agar tidak terlalu memberatkan masyarakat," ujar Irto dalam keterangan tertulis yang diterima MURIANEWS, Kamis (31/3/2022).

Baca: Sah! Pertamina Naikkan Harga Pertamax Rp 12.500 Per Liter

Berikut daftar lengkap harga pertamax di tiap provinsi mulai 1 April.

Prov. Riau Rp13.000
Prov. Kepulauan Riau Rp13.000
Kodya Batam (FTZ) Rp13.000
Prov. Bengkulu Rp13.000
Prov. Sumatera Barat Rp12.750
Prov. Sumatera Utara Rp12.750
Prov. Jambi Rp12.750
Prov. Sumatera Selatan Rp12.750
Prov. Bangka-Belitung Rp12.750
Prov. Lampung Rp12.750
Prov. Kalimantan Barat Rp12.750Prov. Kalimantan Tengah Rp12.750Prov. Kalimantan Selatan Rp12.750Prov. Kalimantan Timur Rp12.750Prov. Kalimantan Utara Rp12.750Prov. Sulawesi Utara Rp12.750Prov. Gorontalo Rp12.750Prov. Sulawesi Tengah Rp12.750Prov. Sulawesi Tenggara Rp12.750Prov. Sulawesi Selatan Rp12.750Prov. Sulawesi Barat Rp12.750Prov. Maluku Rp12.750Prov. Maluku Utara Rp12.750Prov. Papua Rp12.750Prov. Papua Barat Rp12.750Prov. Nanggroe Aceh Darussalam Rp12.500Prov. DKI Jakarta Rp12.500Prov. Banten Rp12.500Prov. Jawa Barat Rp12.500Prov. Jawa Tengah Rp12.500Prov. DI Yogyakarta Rp12.500Prov. Jawa Timur Rp12.500Prov. Bali Rp12.500Prov. Nusa Tenggara Barat Rp12.500Prov. Nusa Tenggara Timur Rp12.500 Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: pertamina.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler