Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta- Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly meminta agar masalah perizinan untuk Pratik dokter diserahkan kepada negara. Sebab, sejauh ini izin tersebut jsutru dikeluarkan oleh organisasi profesi Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

"Saya kira perlulah izin praktik itu menjadi domain negara saja ketimbang dikasih kepada satu organisasi profesi," kata Yasonna, Kamis (31/3/2022).

Pernyataan yasona terseut sekaligus menanggapi ikhwal pemecatan Dokter terawan dari anggota IDI. Apalagi, Terawan juga terancam tidak bisa membuka praktik dokter lantaran izin tidak dikeluarkan oleh IDI.

Baca: Soal Pemecatan Terawan dari IDI, Menkes Buka Suara

Yasonna mengatakan, sebuah organisasi profesi seharusnya fokus pada pengembangan kapasitas dan kapabilitas masing-masing anggota untuk emperkuat profesi kedokteran. Sehingga mereka tidak perlu mengurus perizinan terkait praktik kedokteran.

Yasonna heran dengan alasan banyak masyarakat yang memiliki persepsi soal kualitas sejumlah rumah sakit di daerah-daerah dan luar negeri.

Baca: MKEK Pecat Terawan dari IDI, DPR Minta Menkes Ambil Sikap"Kalau orang Jakarta masuk ke Singapura, ya kan? padahal S1-nya dokter-dokter itu apalagi yang dari Malaysia itu kebanyakan dari kita," terang Yasonna, dikutip dari CNNIndonesia.com, Kamis (31/3/2022).Pihaknya juga mengusulkan agar dilakukan revisi terhadap UU Praktik Kedokteran dan UU Pendidikan Kedokteran. Dia ingin agar UU itu dikaji kembali."Saran kami dan masukan dari banyak pihak saya kira revisi ini perlu, UU Praktik Kedokteran, UU Pendidikan Kedokteran, kami akan review lagi untuk kita satukan supaya nanti lebih baik penataannya," katanya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: CNNIndonesia.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler