Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Jakarta- Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly meminta agar masalah perizinan untuk Pratik dokter diserahkan kepada negara. Sebab, sejauh ini izin tersebut jsutru dikeluarkan oleh organisasi profesi Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
"Saya kira perlulah izin praktik itu menjadi domain negara saja ketimbang dikasih kepada satu organisasi profesi," kata Yasonna, Kamis (31/3/2022).
Pernyataan yasona terseut sekaligus menanggapi ikhwal pemecatan Dokter terawan dari anggota IDI. Apalagi, Terawan juga terancam tidak bisa membuka praktik dokter lantaran izin tidak dikeluarkan oleh IDI.
Baca: Soal Pemecatan Terawan dari IDI, Menkes Buka Suara
Yasonna mengatakan, sebuah organisasi profesi seharusnya fokus pada pengembangan kapasitas dan kapabilitas masing-masing anggota untuk emperkuat profesi kedokteran. Sehingga mereka tidak perlu mengurus perizinan terkait praktik kedokteran.
Yasonna heran dengan alasan banyak masyarakat yang memiliki persepsi soal kualitas sejumlah rumah sakit di daerah-daerah dan luar negeri.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Menkumham Yasonna Laoly saat menyerahkan penghargaan kabupaten Peduli HAM pada Bupati Grobogan Sri Sumarni. (MuriaNewsCom/Dani Agus)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta- Menteri Hukum dan HAM (Menkumham)