Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyambut baik keputusan Jenderal Andika Perkasa yang memperbolehkan anak cucu anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) mendaftarkan diri sebagai anggota TNI. Bahkan itu dianggap sebagai bentuk atas pemulihan stigma dan diskriminasi yang selama ini mereka terima.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, menilai kebijakan Andika itu bagian dari pemulihan hak bagi keluarga korban dari peristiwa 1965-1966 silam. Menurutnya. Dalam perspektif korban dan keluarganya, tentu hal itu menjadi angin segar. Sebab, mereka bisa bebas dari stigma dan diskriminasi.

“Saat ini, stigma dan diskriminasi yang diterima keluarga mantan anggota PKI kerap menimbulkan trauma. Bahkan, mereka bisa kehilangan hak dalam kehidupan sehari-hari,” terangnya, Kamis (31/3/2022)

Baca: Jenderal Andika Perbolehkan Keturunan PKI Mendaftar Jadi Anggota TNI

Pihaknya pun mendukung sikap jenderal Andika Perkasa tersebut. Bahkan menurutnya akan lebih baik apabila instansi lainnya juga bisa menerapkan kebijakan yang saam seperti Jenderal Andika itu.

"Negara harus terus bergerak maju dengan memberikan kesetaraan kesempatan kepada semua warga negara yang memenuhi syarat, lepas dari apapun latar belakang agama, suku, orang tua/keturunan maupun latar belakang sosial yang dimiliki," kata Beka, dikutip dari CNNIndonesia.com, Kamis (31/3/2022).
Baca: Gatot Kaitkan Pembongkaran Patung Soeharto Cs di Makostrad Gambir dengan Kebangkitan PKI, Kostrad: Itu FitnahSebelumnya, jenderal Andika menegaskan bahwa TAP MPRS No. 25 tahun 1966 berisi tentang pelarangan PKI sebagai organisasi. Aturan itu juga melarang penyebaran paham komunisme, marxisme serta leninisme. Bukan berarti keturunan mantan anggota PKI jadi tidak boleh mendaftar jadi tentara."Jadi jangan mengada-ngada. Saya orang yang patuh perundangan. Kalau kita melarang pastikan kita punya dasar hukum. Zaman saya, tidak ada lagi, keturunan dari apa (PKI), tidak. Karena apa? Saya gunakan dasar hukum," kata Andika. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: CNNIndonesia.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler