Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta- Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa menyatakan memperbolehkan keturunan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) mendaftarkan diri menjadi anggota TNI. Menurutnya, sejauh ini tidak ada regulasi yang mengatur keturunan PKI tidak boleh mengikuti seleksi prajurit TNI.

Pernyataan itu diungkapkan dalam rapat penerimaan prajurit TNI (Taruna Akademi TNI, Perwira Prajurit Karier TNI, Bintara Prajurit Karier TNI dan Tamtama Prajurit Karier TNI) Tahun Anggaran 2022, Rabu (30/3/2022). Momen tersebut diunggah secara pribadi oleh Jenderal Andikan dalam kanal youtube-nya.

Mulanya Direktur D BAIS TNI Kolonel A Dwiyanto memaparkan tentang kegiatan seleksi mental ideologi dalam penerimaan anggota TNI baru. Kemudian Jenderal Andika secara lansgung meminta daftar pertanyaan dalam seleksi mental itu. sehingga nantinya apabila ada yang keliru, bisa langsung diperbaiki.

Baca: Malam-Malam Ganjar Didatangi Dua Jenderal TNI, Ini yang Mereka Bahas

Secara langsung, Jenderal Andika langsung menunjuk poin 4 untuk syarat seleksi penerimaan prajurit baru TNI. Dalam poin itu, jenderal mempertanyakan masalah keturunan dalam poin tersebut.

"Poin nomor 4, yang mau dinilai apa? tanya Jenderal Andika kepada Direktur D BAIS TNI Kolonel A Dwiyanto.

"Pelaku kejadian tahun 1965-1966,” jawab Kolonel A Dwiyanto.

“Itu berarti gagal. Apa itu? bentuknya apa? Dasar hukumnya apa?” timpal jenderal Andika.

“Izin, (dasar hukumnya) TAP MPRS Nomor 25," jawab Kolonel Dwiyanto lagi.

Jenderal Andika lalu meminta Kolonel Dwiyanto untuk menyebutkan isi TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966.

"Siap. Yang dilarang dalam TAP MPRS Nomor 25, satu, komunisme, ajaran komunisme, organisasi komunis, maupun organisasi underbow dari komunis tahun '65," jawab Kolonel Dwiyanto.Jenderal Andika kemudian meminta Kolonel Dwiyanto untuk memastikan isi dari pada TAP MPRS Tersebut.“Yakin! Cari aturan itu sekarang, buka internet,” tergas Jenderal Andika."Yang lain saya kasih tahu nih. TAP MPRS Nomor 25/1966. Satu, menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang. Tidak ada kata-kata underbow (organisasi sayap) segala macam," katanya."Menyatakan komunisme, leninisme, marxisme sebagai ajaran terlarang. Itu isinya. Ini adalah dasar hukum, ini legal ini. tapi tadi, yang dilarag itu PKI, itu satu. Yang kedua adalah ajaran komunisme, maxisme, leninisme, itu yang tertulis," tambah dia.Baca: Jenderal Andika Perkasa Pastikan Buru Anggota KKB Yang Menembak 3 Anggota TNI"Keturunan (PKI dilarang ikut seleksi penerimaan prajurit) ini apa dasar yang melarang dia? Jadi jangan kita mengada-ada. Saya orang yang patuh peraturan perundangan. Kalau kita melarang, pastikan kita punya dasar hukum," ucapnya."Zaman saya tak ada lagi keturanan dari apa (PKI dilarang ikut seleksi penerimaan prajurit), tidak. Karena apa? Saya menggunakan dasar hukum. Oke? Hilang nomor 4," tegasnya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler