MURIANEWS, Jakarta- Polri meminta Pendeta
Saifuddin Ibraim yang merupakan tersangka kasus ujaran kebencian untuk segera menyerahkan diri. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, polisi mencurigai bahwa Saifuddin juga sudah mengetahui statusnya tersebut.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, tersangka saat ini berada di Amerika Serikat. Tetapi pihaknya yakin bahwa penetapan tersangka
Saifuddin juga sudah diketahui olehnya.
"Kami melihat saudara SI telah menyampaikan, telah monitor tentang penanganan kasus ini," ucapnya saat konferensi pers, Rabu (30/3/2022).
Ramadhan mengatakan Pendeta
Saifuddin Ibrahim sempat mengunggah sebuah video di YouTube yang menyebut dirinya sedang diburu polisi. Lebih lanjut, Polri memberikan ultimatum terhadap Saifuddin untuk segera menyerahkan diri.
Baca: Minta 300 Ayat Alquran Dihapus, Pendeta Saifuddin Ditetapkan Sebagai Tersangka"Ada postingan yang dibuat oleh saudara SI. Jadi rekan-rekan bisa melihat dia membuat video baru yang mengatakan polisi mencari yang bersangkutan. Artinya memantau," jelas Ramadhan.
Ramadhan juga berharap agar
Saifuddin dapat mematuhi hukum yang berlaku. Sehingga proses penanganan kasus terhadap dirinya bisa segera dilakukan.
"Kami sampaikan kepada saudara SI tentu monitor terhadap kegiatan ini untuk dapat mematuhi aturan hukum yang berlaku sebagai warga negara Indonesia berani berbuat harus berani mempertanggungjawabkan apa yang telah ia buat," imbuhnya.
Baca: Bikin Gaduh! Pendeta yang Minta Menag Hapus 300 Ayat Al-Qur’an DipolisikanDalam kasus ini,
Saifuddin Ibrahim dijerat dengan pasal berlapis, lantaran diduga telah melakukan ujaran kebencian dan penistaan agama. Untuk menetapkan tersangka itu, pihak penyidik juga sudah memeriksa sembilan orang saksi dan empat ahli, yang terdiri atas ahli bahasa, ahli agama Islam, ahli ITE, dan ahli pidana terkait perkara tersebut."Dalam hal ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang, rinciannya adalah sembilan saksi dan empat saksi ahli. Empat saksi ahli itu ada ahli bahasa, ahli agama islam, ahli ITE dan ahli pidana," papar Ramadhan. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber:
Detik.com
[caption id="attachment_265055" align="alignleft" width="880"]

kabag penum divisi humas polri brigjen ahmad ramadhan (Dok. Polri)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta- Polri meminta Pendeta
Saifuddin Ibraim yang merupakan tersangka kasus ujaran kebencian untuk segera menyerahkan diri. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, polisi mencurigai bahwa Saifuddin juga sudah mengetahui statusnya tersebut.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, tersangka saat ini berada di Amerika Serikat. Tetapi pihaknya yakin bahwa penetapan tersangka
Saifuddin juga sudah diketahui olehnya.
"Kami melihat saudara SI telah menyampaikan, telah monitor tentang penanganan kasus ini," ucapnya saat konferensi pers, Rabu (30/3/2022).
Ramadhan mengatakan Pendeta
Saifuddin Ibrahim sempat mengunggah sebuah video di YouTube yang menyebut dirinya sedang diburu polisi. Lebih lanjut, Polri memberikan ultimatum terhadap Saifuddin untuk segera menyerahkan diri.
Baca: Minta 300 Ayat Alquran Dihapus, Pendeta Saifuddin Ditetapkan Sebagai Tersangka
"Ada postingan yang dibuat oleh saudara SI. Jadi rekan-rekan bisa melihat dia membuat video baru yang mengatakan polisi mencari yang bersangkutan. Artinya memantau," jelas Ramadhan.
Ramadhan juga berharap agar
Saifuddin dapat mematuhi hukum yang berlaku. Sehingga proses penanganan kasus terhadap dirinya bisa segera dilakukan.
"Kami sampaikan kepada saudara SI tentu monitor terhadap kegiatan ini untuk dapat mematuhi aturan hukum yang berlaku sebagai warga negara Indonesia berani berbuat harus berani mempertanggungjawabkan apa yang telah ia buat," imbuhnya.
Baca: Bikin Gaduh! Pendeta yang Minta Menag Hapus 300 Ayat Al-Qur’an Dipolisikan
Dalam kasus ini,
Saifuddin Ibrahim dijerat dengan pasal berlapis, lantaran diduga telah melakukan ujaran kebencian dan penistaan agama. Untuk menetapkan tersangka itu, pihak penyidik juga sudah memeriksa sembilan orang saksi dan empat ahli, yang terdiri atas ahli bahasa, ahli agama Islam, ahli ITE, dan ahli pidana terkait perkara tersebut.
"Dalam hal ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang, rinciannya adalah sembilan saksi dan empat saksi ahli. Empat saksi ahli itu ada ahli bahasa, ahli agama islam, ahli ITE dan ahli pidana," papar Ramadhan.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber:
Detik.com