Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta- Polri meminta Pendeta Saifuddin Ibraim yang merupakan tersangka kasus ujaran kebencian untuk segera menyerahkan diri. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, polisi mencurigai bahwa Saifuddin juga sudah mengetahui statusnya tersebut.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, tersangka saat ini berada di Amerika Serikat. Tetapi pihaknya yakin bahwa penetapan tersangka Saifuddin juga sudah diketahui olehnya.

"Kami melihat saudara SI telah menyampaikan, telah monitor tentang penanganan kasus ini," ucapnya saat konferensi pers, Rabu (30/3/2022).

Ramadhan mengatakan Pendeta Saifuddin Ibrahim sempat mengunggah sebuah video di YouTube yang menyebut dirinya sedang diburu polisi. Lebih lanjut, Polri memberikan ultimatum terhadap Saifuddin untuk segera menyerahkan diri.

Baca: Minta 300 Ayat Alquran Dihapus, Pendeta Saifuddin Ditetapkan Sebagai Tersangka

"Ada postingan yang dibuat oleh saudara SI. Jadi rekan-rekan bisa melihat dia membuat video baru yang mengatakan polisi mencari yang bersangkutan. Artinya memantau," jelas Ramadhan.

Ramadhan juga berharap agar Saifuddin dapat mematuhi hukum yang berlaku. Sehingga proses penanganan kasus terhadap dirinya bisa segera dilakukan.
"Kami sampaikan kepada saudara SI tentu monitor terhadap kegiatan ini untuk dapat mematuhi aturan hukum yang berlaku sebagai warga negara Indonesia berani berbuat harus berani mempertanggungjawabkan apa yang telah ia buat," imbuhnya.Baca: Bikin Gaduh! Pendeta yang Minta Menag Hapus 300 Ayat Al-Qur’an DipolisikanDalam kasus ini, Saifuddin Ibrahim dijerat dengan pasal berlapis, lantaran diduga telah melakukan ujaran kebencian dan penistaan agama. Untuk menetapkan tersangka itu, pihak penyidik juga sudah memeriksa sembilan orang saksi dan empat ahli, yang terdiri atas ahli bahasa, ahli agama Islam, ahli ITE, dan ahli pidana terkait perkara tersebut."Dalam hal ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang, rinciannya adalah sembilan saksi dan empat saksi ahli. Empat saksi ahli itu ada ahli bahasa, ahli agama islam, ahli ITE dan ahli pidana," papar Ramadhan. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Detik.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler