Frasa Madrasah Hilang, Hidayat Nur Wahid Tolak Revisi UU Sisdiknas
Murianews
Selasa, 29 Maret 2022 12:07:08
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Jakarta- Draf Revisi UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) bocor. Bahkan diduga dalam revisi tersebut, frasa maderasah tidak ada. Padahal dalam Pasal 17 dan 18 UU Sisdiknas yang saat ini, madrasah disebut sebagai salah satu bentuk pendidikan, baik di tingkat dasar, pertama, maupun menengah.
Terkait hal itu, Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid pun melakukan penolakan apabila frasa madrasah dihilangkan dari UU Sisdiknas tersebut. Apalagi sebelumnya penolakan juga sudah dilakukan Stakeholder pendidikan yang tergabung di dalam Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI).
Hidayat mengingatkan agar Kemendikbudristek memahami konstitusi secara benar. Pasalnya, UUD 1945 telah secara eksplisit menyebutkan tujuan pendidikan nasional yang sangat terkait dengan agama, dan terminologi keagamaan, serta pentingnya satuan pendidikan keagamaan seperti madrasah dalam kontribusinya yang panjang terhadap pendidikan nasional.
Baca: Revisi UU Sisdiknas Diminta Akomodir Kepentingan Masyarakat
“Penghapusan nadrasah dalam Revisi UU Sisdiknas yang beredar tidak sesuai dengan teks dan spirit UUD NRI 1945 Pasal 31 ayat 3 dan 5, sehingga wajar bila ditolak oleh APPI dan masyarakat luas," ujarnya, dikutip dari Sindonews.com, Selasa (29/3/2022).
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




hidayat Nur Wahid (koransulindo.com)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta- Draf Revisi UU Sistem Pendidikan Nasional (