Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta- Terdakwa perkara rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) fiktif, Olivia Nathania divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022).

Majelis hakim menyatakan bahwa Olivia Nathania terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penipuan. Dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana 3 tahun penjara," etrang hakim, dikutip dari detik.com, Senin (28/3/2022).

Baca: 26 Pelaku Penipuan Lintas Negara yang Merupakan Warga China dan Taiwan Dicokok Polisi

Keadaan yang memberatkan Olivia divonis bersalah akibat perbuatan terdakwa telah berakibat ketidakpercayaan masyarakat kepada Badan Kepegawaian negara. Keadaan meringankan terdakwa jujur dan mengakui perbuatannya.
Sebelumnya, Olivia Nathania dituntut 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus rekrutmen CPNS fiktif. Jaksa menilai Olivia terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan."Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Olivia Nathania telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan kedua Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (14/3/2022). Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Detik.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler