Olivia Nathania Divonis 3 Tahun Penjara, Terbukti Melakukan Rekrutmen CPNS Fiktif
Murianews
Senin, 28 Maret 2022 15:59:53
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Jakarta- Terdakwa perkara rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) fiktif, Olivia Nathania divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022).
Majelis hakim menyatakan bahwa Olivia Nathania terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penipuan. Dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana 3 tahun penjara," etrang hakim, dikutip dari detik.com, Senin (28/3/2022).
Baca: 26 Pelaku Penipuan Lintas Negara yang Merupakan Warga China dan Taiwan Dicokok Polisi
Keadaan yang memberatkan Olivia divonis bersalah akibat perbuatan terdakwa telah berakibat ketidakpercayaan masyarakat kepada Badan Kepegawaian negara. Keadaan meringankan terdakwa jujur dan mengakui perbuatannya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Olivia Nathania (pakai baju tahanan) Divonis 3 Tahun Penjara (detik.com)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta- Terdakwa perkara rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) fiktif,