Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil politikus Partai Demokrat (PD) Andi Arif terkait kasus korupsi pengadaan barang dan jasa oleh Bupati Nonaktif Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas’ud. Andi dipanggil sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap Andi Arief pada Rabu, 23 Maret 2022 lalu. Berdasarkan informasi dari tim penyidik, surat itu telah diterima sehari setelahnya di rumah Andi Arief di daerah Cipulir.

"Kami sudah telusuri juga surat pemanggilan terhadap yang bersangkutan tertanggal 23 Maret 2022, dan sudah diterima di tanggal 24. Alamat yang kami miliki, ada di Cipulir," ucap Ali.

Dia juga yakin bahwa yang bersangkutan akan datang ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Baca: KPK Sita Uang Rp 1,4 Miliar Milik Bupati Penajam Paser Utara

"Untuk Andi Arief kami yakin yang bersangkutan sebagai warga negara yang baik akan kooperatif hadir nantinya setelah saya sampaikan ini," ujar dikutip dari Kompas.com, Senin (28/3/2022).

Ali menuturkan, bakal ada mekanisme hukum yang akan dilakukan jika seseorang yang dipanggil secara patut, tetapi tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut. Namun demikian, KPK menyakini Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat itu bakal datang untuk memenuhi pemeriksaan di KPK sebagai saksi.
Baca: Bupati Penajam Paser Utara Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Suap "Tentu kalau kita berbicara soal mekanisme hukum itu ada mekanisme pemanggilan. Kalau satu kali pemanggilan tidak hadir tentu akan kami lakukan pemanggilan ulang. Dan ada langkah-langkah hukum berikutnya terhadap saksi yang kemudian dipanggil tapi sengaja tidak hadir," jelas dia.Baca: Bupati Penajam Paser Utara Kena OTT KPKSeusai operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengumumkan enam orang jadi tersangka terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara. KPK juga menetapkan Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis, Plt Sekretaris Daerah PPU, Mulyad dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro sebagai tersangka. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kompas.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler