Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta- Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) menerbitkan surat edaran terbaru yang mengatur tentang jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) saat bulan Ramadan.

Latar belakang diterbitkannya SE Nomor 11 tahun 2022 itu adalah dalam ragka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektifitas pelaksanaan tugas ASN di lingkungan pemerintah selama bulan Ramadan.

“Selama Ramadan dipandang perlu untuk melakukan penyeduaian jam kerja bagi ASN,” terang SE yang ditandatangani Tjahjo Kumolo tersebut, Sabtu (26/3/2022).

Surat edaran ini berlaku bagi pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah atau tempat tinggal (work from home).

Baca: Kemenag Minta Warga Tidak Gaduh Apabila Terjadi Perbedaan Awal Ramadan

Pada SE tersebut tertulis bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00-15.00 WIB pada hari Senin hingga Kamis. Sedangkan untuk jam istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30 WIB.

Sementara untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30 WIB dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.

Sementara itu bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 WIB pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.

Dalam SE itu menuliskan bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1443 H memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu.
Dalam SE itu menuliskan bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1443 H memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu.Baca: Manjakan ASN Guru Grobogan, Pemkab Siapkan Dana SeginiPada SE ini juga disebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1443 H di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing. Penetapan keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri PANRB.PPK di lingkungan instansi pemerintah juga diminta memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi. Selain itu juga tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.Baca: Rumah Sakit di Kudus Diminta Siagakan Isolasi selama RamadanPegawai ASN juga diimbau untuk memerhatikan persentase pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah sebagaimana tercantum dalam SE MenPAN-RB Tjahjo Kumolo mengenai penyesuaian sistem kerja Pegawai ASN pada masa PPKM.Pegawai ASN diminta untuk selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat pada masa pandemi Covid-19. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis Anwar

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler