Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta- Mantan Menteri Kesehatan Prof Dr dr Terawan Agus Putranto dipecat dari keanggotaan Ikatan Doketr Indonesia (IDI). Pemecatan itu berdasarkan keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI.

Ketua Panitia Muktamar Ke-31 IDI dr Nasrul Musadir Alsa membenarkan atas pemecatan dokter Terawan tersebut. Menurutnya, pemecatan itu berdasarkan hasil muktamar IDI.

"Iya (dipecat), dari hasil muktamar yang kami terima ya. Dari hasil yang kita terima yang diserahkan panitia memang begitu, (sesuai) MKEK iya," katanya, dikutip dari detik.com, Sabtu (26/3/2022).

Nasrul juga mengatakan bahwa Terawan kini tidak bisa bisa lagi membuka praktik dokter. Hal itu lantaran Terawan tidak bisa mengurus surat izin praktik (SIP).

Baca: Dua Menteri Jokowi Terjaring OTT KPK hingga Perombakan Kabinet Indonesia Maju

"Ya mestinya begitu ya, kan tidak bisa urus SIP dan sebagainya ya," kata Nasrul.Sementara dalam Surat tim khusus MKEK Nomor 0312/PP/MKEK/03/2022 memutuskan menetapkan, pertama meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K), sebagai anggota IDI.Kedua, ketetapan ini, pemberhentian dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja. Ketiga, ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Detik.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler