Kasus Binomo Indra Kenz Telan 40 Korban, Kerugian Capai Rp 44 Miliar
Murianews
Jumat, 25 Maret 2022 14:23:01
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Jakarta- Bareskrim polri menggelar perkara kasus investasi bodong aplikasi binomo yang dilakukan oleh Indra Kenz. Dalam gelar itu, polisi menampilkan sejumlah barang bukti, termasuk uang dari hasil penyitaan.
Polisi menyebut, dalam kasus ada sekitar 40 orang yang menjadi korban Indra kenz. Sementara uang yang berhasil didapatkan dari para korban itu sebanyak Rp 44 miliar.
"Ada 40 korban dengan kerugian kurang lebih Rp 44 miliar dan ini dimungkinkan masih terus akan bertambah karena kami sudah membuka hotline terkait korban Binomo ini. Apabila akan ada update, kami akan kami sampaikan," kata Kasubdit II Dittipideksus Kombes Candra Sukma Kumara, dikutip dari detik.com, Jumat (25/3/2022).
Baca: Lapor ke Polda, Dua Korban Binomo di Sumut Ngaku Rugi Ratusan Juta Rupiah
Sejauh ini, Bareskrim Polri juga telah memeriksa 64 orang saksi dalam kasus tersebut. Selain itu, sejumlah barang bukti juga telah disita.
"Terkait barang bukti ada kendaraan yang kita hadirkan, Tesla. Kemudian untuk Ferarri ada di Sumatera Utara dan sebagian rumah maupun tanah yang sudah kita sita," ujar Candra.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




polisi menggelar barang bukti milik Indra Kenz (detik.com)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta- Bareskrim polri menggelar perkara kasus investasi bodong aplikasi