Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merilis tangkapan kasus penyelundupan  narkoba jenis sabu-sabu yang melibatkan jaringan internasional. Sabu seberat 1,196 ton berhasil diamankan petugas dari Pangandaran, Jawa Barat.

Listyo Sigit mengatakan, Pengungkapan penyelundupan sabu jaringan internasional itu berawal dari hasil pengembangan kasus yang berhasil dibongkar Ditres Narkoba Polda Jabar pada 25 Februari 2022 silam. Dari penangkapan tersangka berinisial SA itulah polisi akhirnya bisa membongkar upaya penyelundupan 1,196 ton sabu di Pantai Madasari, Desa Masawah, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, pada Rabu (16/3/2022) lalu.

"Berdasarkan pemeriksaan, SA mendapatkan sabu dari HM yang ternyata diketahui terlibat jaringan peredaran sabu internasional. Diperoleh juga informasi akan ada pengiriman sabu dalam jumlah besar melalui jalur laut," katanya dalam konferensi pers, Kamis (24/3/2022).

Baca: Polisi Gerebek Kampung Boncos, 7 Orang Terduga Pelaku Jaringan Narkoba Diamankan

Terduga penyelundup adalah HM yang berdasarkan informasi akan melaut dengan menggunakan perahu nelayan. Lalu, tim kepolisian menunggu kedatangan HM yang akan berlabuh di Pantai Madasari, sekitar pukul 14.00 WIB, Rabu (16/3/2022).

"HM dan empat tersangka lainnya ditangkap dalam penyergapan saat memindahkan karung yang diduga sabu ke mobil yang sudah menunggu di Pantai Madasari," ujar Sigit.

Dalam penyergapan tersebut, tim berhasil mengamankan 66 karung yang berisi kotak yang diduga berisi sabu dengan perhitungan kasar berat bruto 1,196 ton.

Baca: Sebelas Bandar Narkoba di Lapas Semaraang Dipindah ke Lapas Highrisk NusakambanganSelain mengamankan barang bukti 66 karung berisi sabu dan barang bukti lainnya serta HM, tim juga berhasil mengamankan empat orang lainnya masing-masing berinisial HH, AH, MB, dan NS. Adapun satu warga negara asing berinisial MB terlibat dalam penyelundupan sabu-sabu ini.Listyo Sigit mengatakan, jika 1 gram sabu berharga Rp1,2 juta dan dikonsumsi lima orang, nilai sabu yang diamankan mencapai Rp1,43 triliun serta menyelamatkan 5.980.000 jiwa.Pasal yang disangkakan kepada para pelaku, yakni Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 113 ayat (2) Jo. Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 115 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika."Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara," ujar Listyo. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: CNNIndonesia.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler