Pemerintah Bolehkan Salat Tarawih Berjemaah, MUI: Harus Tetap Pakai Masker
Murianews
Kamis, 24 Maret 2022 11:02:41
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Jakarta- Situasi pandemi Covid-19 yang terus membaik, membuat pemerintah memberikan kelonggaran menjelang bulan Ramadan. Salah satunya adalah dengan diperbolehkannya menjalankan salah tarawih secara berjemaah.
Kendati demikian, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan arahan bahwa pandemic belum berakhir. Sekali pun pemerintah memperbolehkan salah tarawih berjemaah, tetapi warga harus tetap menaati protokol kesehatan.
"Pandemi belum selesai. Harus Tetap ikuti protokol kesehatan. Saf sudah bisa agak merapat tapi harus tetap pakai masker untuk menghindari diri dari yang OTG misalkan," kata Wakil Sekretaris MUI, M Ziyad Ziyad, dikutip dari CNNIndonesia.com, Kamis (24/3/2022).
Selain itu, dia juga meminta bagi umat islam yang sedang sakit, alangkah lebih baik apabila tidak melakukan salat tarawih berjemaah di Masjid atau Musala. Sebab, kondisi tubuh yang kurang sehat akan sangat rentan terhadap virus corona.
Baca: MUI Minta Umat Islam Kembali Rapatkan Saf Salat Jamaah, Ini Penjelasannya
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Ilustrasi (freepik.com)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta- Situasi pandemi Covid-19 yang terus membaik, membuat pemerintah memberikan kelonggaran menjelang bulan Ramadan. Salah satunya adalah dengan diperbolehkannya menjalankan salah