Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta- Ramadan tinggal hitungan hari. Pemerintah pun mulai membuat kebijakan untuk mempermudah masyarakat menjalankan ibadah puasa di tengah pandemi covid-19. Bahkan presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah meneluarkan tiga aturan terkait hal itu.

Sesuai dengan siaran pers yang disiarkan langsung melalui nakal Youtube Sekretariat Presiden, pertama Jokowi mmeberikan izin kepada umat islam untuk menjalankan ibadah tarawih secara berjemaah di Masjid dan Musala.

"Pemerintah sudah membolehkan umat imuslim menjalankan ibadah tarawih berjemaah, tetap dengan prokes," kata Jokowi, Rabu (23/3/2022).

BacaMUI Minta Umat Islam Kembali Rapatkan Saf Salat Jamaah, Ini Penjelasannya

Aturan kedua adalah terkait mudik. Jokowi mengizinkan masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik pada libur lebaran. Keputusan ini dibuat setelah melihat perkembangan kasus Covid-19 yang terus melandai.

"Situasi pandemi membaik membawa optimisme menjelang datangnya Bulan Suci Ramadan. Bagi masyarakat yang ingin mudik lebaran dipersilakan," terangnya.

Namun, bagi masyarakat yang hendak mudik, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yakni para pemudik telah menerima vaksinasi Covid-19 lanjutan atau booster serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Dengan syarat dua kali vaksin dan satu kali booster serta menerapkan prokes ketat," ujarnya.
"Dengan syarat dua kali vaksin dan satu kali booster serta menerapkan prokes ketat," ujarnya.BacaJelang Ramadan, Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Selama Dua PekanKetiga, Jokowi melarang pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) menggelar acara buka bersama sepanjang bulan Ramadan. Ia juga melarang pejabat dan ASN melaksanakan open house."Untuk pejabat dan pegawai pemerintah, kita masih melarang untuk lakukan buka puasa bersama dan juga open house," kata Jokowi.Meski tren penularan kasus Covid-19 mengalami perbaikan beberapa waktu terakhir. Namun, ia meminta seluruh masyarakat tak mengendurkan penerapan protokol kesehatan. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Youtube Sekretariat Presiden

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler