Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta- Pemungutan suara melalui internet, menjadi solusi untuk memperingkas proses pemalaksanaan pemilu. Terlebih, semua desa di Indonesia sudah terpasang jaringan 4G.

Pemungutan suara melalui internet ini diusulkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Menurutnya, hal itu menjadi modal besar bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan digitalisasi pemilu.

"Semuanya sudah kita sediakan, maka dari sisi upstream ICT infrastructure seharusnya sudah mampu mendukung electronic pemilu atau internet voting, tinggal kemauan politik," kata Johnny, dikutip dari CNNIndonesia.com, Rabu (22/3/2022).

Plate menambahkan, pemungutan suar melalui internet tersebut bukan hal yang baru. Sebab, di negara lain sudah ada yang mempraktikkan hal itu.

BacaKabar Gembira, KPU Berencana Tambah Honor KPPS pada Pemilu 2024

"Estonia telah mulai menggunakannya sejak tahun 2005. Selain itu, India juga memanfaatkan internet untuk pemungutan suara," terang Plate.

Dengan adanya sistem yang mempermudah proses pemungutan suara ini, tentunya membutuhkan kajian uang. Jarak waktu hingga 2024, masih bisa dimungkinkan bagi KPU untuk memikirkan ulang usulan tersebut."Kalau kita melakukan benchmark dan studi-studi serta bertukar ilmu pengetahuan dan pengalaman, bisa dilakukan," ucap dia.BacaHasil Survei Indikator Politik Indonesia, Internal PKB Tak Setuju Pemilu 2024 DitundaSebelumnya, KPU menggagas penerapan teknologi informasi untuk Pemilu 2024. Mereka memilih rekapitulasi elektronik dibanding dengan pemungutan suara elektronik.Sistem tersebut telah diuji coba pada Pilkada Serentak 2020 dengan aplikasi bernama Sirekap. Dengan aplikasi itu, petugas TPS hanya perlu memindai hasil rekapitulasi di TPS masing-masing. Hasil langsung masuk ke dalam sistem untuk direkapitulasi dengan TPS lainnya.Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: CNNIndonesia.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler