Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

MURIANEWS, Jakarta- Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengklarifikasi terkait statemen sebelumnya yang membenarkan adanya laporan terhadap crazy rich malang, yakni Gilang Widya Pramana.


Ramadhan mengatakan bahwa Gilang Widya Pramana bukan sebagai terlapor, seperti yang diberitakan sebelumnya. Tetapi juragan 99 itu sebagai saksi atas laporan terhadap Putra Siregar.


"GP (Gilang Pramana) sebagai saksi. Untuk atas nama Gilang sebagai saksi dan yang dilaporkan atas nama Putra Siregar," kata Ramadhan, dikutip dari Kompas.com, Selasa (22/3/2022).


Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menjelaskan laporan itu dilayangkan ke Mabes Polri oleh advokat pada 13 Agustus 2021. Pelaporan itu terkait PT PS Glow dan PT Eka Jaya. Pihak pelapor merupakan istri Gilang, yaitu Shandy Purnamasari.


Baca: Giliran Crazy Rich Malang Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Ini Dugaan Kasusnya

"Sesuai LP yang masuk, Saudara Gilang diwakili advokat/lawyer tanggal 13 Agustus 2021 melaporkan Putra Siregar, PT PS Glow, dan PT Eka Jaya," kata Gatot.


"Sesuai LP yang masuk, Saudara Gilang diwakili advokat/lawyer tanggal 13 Agustus 2021 melaporkan Putra Siregar, PT PS Glow, dan PT Eka Jaya," kata Gatot.

Putra Siregar dilaporkan karena diduga melanggar UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 ayat 1, 2, dan Pasal 102, kejahatan terkait rahasia dagang Pasal 17 juncto Pasal 13 dan Pasal 14, Penipuan/Perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

 

Penulis: Cholis Anwar

Editor: Cholis Anwar

Sumber: Kompas.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler