Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (22/3/2022) memeriksa Mantan Ketua Umum PPP Muchammad Romahurmuziy sebagai saksi. Dia turut diperiksa dalam kasus kasus dugaan korupsi pengurusan DAK (Dana Alokasi Khusus) tahun anggaran 2018.
Ali menambahkan, dugaan korupsi DAK 2018 merupakan pengembangan kasus yang menjerat eks pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo. Saat ini status Yaya sudah berstatus terpidana.
"Penyidikan perkara pengembangan pengurusan dana DAK dengan terpidana Yaya Purnomo,” katanya, diutip dari detik.com, Selasa (22/3/2022)
Kendati demikian, Ali belum bisa menjelaskan secara detail terkait siapa yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi DAK 2028 itu. Sebab, hingga snaat ini KPK masih terus mengumpulkan bukti dan meminta keterangan dari berbagai saksi.
Baca: Tersangka Kasus Korupsi Tanah Bulog Grobogan Dipastikan bertambah
"Benar, KPK sedang melakukan pengembangan penyidikan atas dugaan korupsi pengurusan dana DAK 2018. Konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan kami sampaikan setelah penyidikan cukup. Saat ini pengumpulan bukti masih terus dilakukan. Setiap perkembangan akan diinformasikan," tambahnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Muhammad Romahurmuziy (detik.com)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (