Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (22/3/2022) memeriksa Mantan Ketua Umum PPP Muchammad Romahurmuziy sebagai saksi. Dia turut diperiksa dalam kasus kasus dugaan korupsi pengurusan DAK (Dana Alokasi Khusus) tahun anggaran 2018.

Ali menambahkan, dugaan korupsi DAK 2018 merupakan pengembangan kasus yang menjerat eks pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo. Saat ini status Yaya sudah berstatus terpidana.

"Penyidikan perkara pengembangan pengurusan dana DAK dengan terpidana Yaya Purnomo,”  katanya, diutip dari detik.com, Selasa (22/3/2022)

Kendati demikian, Ali belum bisa menjelaskan secara detail terkait siapa yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi DAK 2028 itu. Sebab, hingga snaat ini KPK masih terus mengumpulkan bukti dan meminta keterangan dari berbagai saksi.

Baca: Tersangka Kasus Korupsi Tanah Bulog Grobogan Dipastikan bertambah

"Benar, KPK sedang melakukan pengembangan penyidikan atas dugaan korupsi pengurusan dana DAK 2018. Konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan kami sampaikan setelah penyidikan cukup. Saat ini pengumpulan bukti masih terus dilakukan. Setiap perkembangan akan diinformasikan," tambahnya.

Yaya Purnomo adalah mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dia terjerat kasus suap dan gratifikasi dalam pengurusan dana alokasi khusus (DAK) dan dana insentif daerah (DID).Baca: Kejati Lampung Kembali Periksa Tiga Saksi Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah KONIDalam pengadilan, Yaya Purnomo terbukti menerima suap dari sejumlah pejabat daerah terkait alokasi DAK dan DID pada tahun anggaran 2017 dan 2018.Total suap yang diterimanya sebesar Rp 6,529 miliar plus 55.000 dollar Amerika Serikat dan 325.000 dollar Singapura. Dia divonis 6,5 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta plus denda denda Rp 200 juta subsider 1 bulan 15 hari kurungan. Dia tak mengajukan banding atas vonis itu. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Detik.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler