Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta- Pemilik asset manajemen PayTren, Yusuf Mansur mengumumkan akan menjaul 100 persen saham perusahaan tersebut. Kabar penjualan itu pun dibenarkan oleh Direktur Utama Paytren Aset Manajemen, Ayu Widuri.

"Kita lihat potensi pasar syariah ini besar. Diharapkan bisa lebih besar lagi dan ini tentu perlu support dari pemegang saham pengendali. (Penjualan saham) ini tentunya menjadi pilihan pengendali," katanya, dikutip dari CNNIndonesia.com, Senin (21/3/2022).

Sementara itu, direksi PayTren menyampaikan jika 100 persen saham perseroan yang telah diterbitkan dan dimiliki oleh pemegang saham akan dibeli oleh pihak lain.

"Pembelian atas saham tersebut akan mengakibatkan terjadinya perubahan pemegang saham pengendali perseroan," terangnya.

Baca: Ustaz Yusuf Mansur Digugat Rp98,7 Triliun

Selanjutnya pelaksanaan jual beli tersebut hanya akan dilakukan setelah diperolehnya persetujuan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu anggaran dasar perseroan dan pembeli, serta terpenuhinya kondisi-kondisi yang telah disepakati antara pembeli dan pemegang saham pengendali."Bagi pihak-pihak yang berkepentingan termasuk kreditur atau pihak ketiga lainnya yang berkaitan dengan perseroan dapat menghubungi atau mengajukan keberatan tertulis dalam waktu 14 hari sejak tanggal pengumuman ini kepada direksi," imbuhnya.Jika sampai dalam batas waktu tersebut pihak-pihak yang berkepentingan termasuk kreditur atau pihak ketiga lainnya tidak menyatakan keberatan, maka dianggap menyetujui pengambilalihan perseroan. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: CNNIndonesia.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler