Pakar Hukum Nilai Vonis Bebas Dua Terdakwa Penembakan 4 Laskar FPI Tak Berperi Kemanusiaan
Murianews
Sabtu, 19 Maret 2022 11:29:58
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Jakarta- Vonis bebas yang dikeluarkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), atas terdakwa penembakan 4 laskar Front Pembela Islam (FPI), tuai tanggapan dari sejumlah pihak. Bahkan, vonis bebas itu dinilai tidak berperi kemanusiaan.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, vonis bebas itu justru bertentangan dengan peri kemanusiaan. Apalagi kedua terdakwa adalah anggota kepolisian.
"Dalam konteks polisi yang menembak anggota FPI dan divonis lepas ini putusan yang tidak masuk akal dan bertentangan dengan peri kemanusiaan," kata Fickar dikutip dari kompas.com, Sabtu (19/3/2022).
Menurutnya, alasan penghapus atau pemaaf pada vonis lepas yang disebut sebagai upaya pembelaan diri karena keterpaksaan tidak terpenuhi. Sebab, kedudukan antara polisi dengan empat laskar FPI saat kejadian tidak seimbang.
Baca: Dua Anggota Polri Terdakwa Kasus Penembakan 4 Laskar FPI Divonis Bebas
"Aparat dipersenjatai lengkap, sementara laskar FPI sebagai warga sipil bertangan kosong," imbuhnya.
Selain itu, peristiwa penembakan yang terjadi di dalam mobil Daihatsu Xenia di Tol KM50 Jakarta-Cikampek itu juga tidak transparan karena tak ada saksi.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




proses pembacaan putusan sidang dua terdakwa penembak mati 4 laskar FPI (Kompas.com)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta- Vonis bebas yang dikeluarkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), atas terdakwa penembakan 4 laskar Front Pembela Islam (FPI), tuai tanggapan dari sejumlah pihak. Bahkan, vonis bebas itu dinilai tidak berperi kemanusiaan.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai,