Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta- Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespon isu terkait peebandingan tarif sertifikasi halal yang beredar di media sosial (medsos) hingga Rp 4 juta. Sementara ketika sertifikasi halal didaftarkan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag), tarifnya Rp 650 ribu.

Ketua MUI Asrorun Niam mengaku perbandingan tersebut tidak sepadan. Sebab, ada beberapa proses yang harus dilakukan, hingga pembiayaan bisa mencapai Rp 12 juta.

Niam lantas menjelaskan tarif sertifikasi halal berdasarkan Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2021. Niam mengatakan ada subsidi yang dikeluarkan MUI dan LPH dalam prosesnya.

"Yang pertama, terkait dengan UMK, yang dinyatakan tidak berbiaya, 0 rupiah bukan berarti nggak berbiaya. LPH tetap melakukan pemeriksaan, tapi diperoleh dari sumber lain," katanya dalam konferensi pers, Jumat (18/3/2022).

Dia menjelaskan, sumber lainnya itu salah satunya disubsidi oleh LPH karena jumlahnya kecil. Bahkan hal itu sudah ada fatwanya.

Niam juga menjelaskan mengenai tarif yang berjenjang mulai dari Rp 650 ribu hingga Rp 12 juta. Niam mengatakan uang Rp 650 ribu itu dibagi untuk administrasi pendaftaran di BPJPH dan proses pemeriksaan di LPH.

BacaPolemik Logo Baru Sertifikasi Halal, Ternyata Ini Filosofinya
"Kemudian yang kedua yang reguler itu kan berjenjang itu, ada Rp 650 ribu tadi yang disampaikan, kemudian juga ada yang Rp 5 juta, ada yang Rp 12 juta," ungkapnya."Kemudian yang perlu dijelaskan lagi, rincian kalau Rp 650 ribu itu hanya untuk kepentingan yang Rp 300 ribu di BPJPH. Jadi uangnya masuk di BPJPH untuk kepentingan administrasi, 350 itu untuk kepentingan LPH dalam proses pemeriksaan," ujar Niam.BacaIni Rincian Tarif Layanan Permohonan Sertifikasi Halal, Catat yaKarena itu, Niam menegaskan tidak sepadan membandingkan tarif Rp 4 juta dengan Rp 650 ribu. Sebab, tarif Rp 4 juta itu telah meliputi semua aspek."Sementara kalau Rp 4 juta kemarin itu all in. Jadi nggak apple to apple membandingkan Rp 4 juta dengan Rp 650 ribu jatuhnya bisa lebih mahal," tegasnya.Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: detik.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler