Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta- Publik masih penasaran terkait siapa sebenarnya pemilik aplikasi binomo yang menyeret indra kenz menjadi tersangka kasus Investasi bodong. Bahkan hingga saat ini, masih belum ditemukan siapa dan dimana sebenarnya pemilik binomo tersebut.

Namun, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melakkan penelusuran terkait aliran dana yang masuk dalam aplikasi  binomo tersebut. Bahkan PPATK juga sudah membekukan total 150 rekening dengan total nilai transaksi Rp361,2 miliar yang terkait aliran uang dari investasi ilegal.

Dari jumlah 150 rekening tersebut, diduga salah satunya adalah rekening pemilik binomo. Namun, pihak PPATK belum berani menyimpulkan dugaan tersebut.

Baca: Misteri Pemilik Aplikasi Binomo, Bareskrim Duga Orang Indonesia

"Penerima dana diduga merupakan pemilik dari platform Binomo yang berlokasi di Kepulauan Karibia dengan total dana selama periode September 2020-Desember 2021 sebesar 7,9 juta Euro," ujar Kepala PPATK Ivan Yustivandana, dikutip dari CNNIndonesia.com, Jumat (18/3/2022).

Menurut Ivan, aliran dana dari rekening-rekening itu dikategorikan sebagai transaksi mencurigakan hingga ke luar negeri. PPATK pun melakukan kerja sama dengan Financial Inteligent Unit (FIU) di luar negeri.

"Diketahui adanya aliran dana keluar negeri dalam jumlah signifikan ke rekening bank yang berlokasi di Belarusia, Kazahkstan, dan Swiss. Dana tersebut kemudian ditransfer kembali dengan penerima akhir dana adalah entitas pengelola sejumlah situs judi online dan terafiliasi dengan situs judi di Rusia," lanjutnya.Baca: Giliran Doni Salmanan Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Investasi Bodong BinomoSelain itu, PPATK juga menemukan aliran dana kepada pemilik toko arloji sebesar Rp19,4 miliar dan pemilik showroom mobil atau developer sebesar Rp13,2 miliar."Dari hasil analisis PPATK juga menemukan upaya menyamarkan/atau mengaburkan pihak penerima dana yang diketahui masih di bawah umur (balita),'' tegas Ivan. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: CNNIndonesia.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler