Selasa, 28 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta- Vonis bebas atas dua terdakwa pembunuhan empat lascar Front Pembela Islam (FPI) di Tol KM50 Jakarta-Cikampek, dinilai tidak masuk akal dan sesat. Sebab, keduanya telah terbukti secara sengaja menempak 4 laskar FPI yang sudah menyerahkan diri.

Sekretaris Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Laskar FPI Marwan Batubara mengatakan, proses sidang itu hanya dagelan. Sehingga pihaknya enggan untuk menanggapi vonis bebas tersebut.

"Kita nggak ada tanggapan lah, nggak penting ditanggapi, orang pengadilan dagelan sesat, jadi kalau sudah pada awalnya pengadilannya sekedar sandiwara, dagelan yang sesat, ya rasanya nggak relevan kita kasih tanggapan kecuali mengingatkan masyarakat untuk tidak mempercayai sandiwara, dagelan itu," ujar Marwan, dikutip dari detik.com, Jumat (18/3/2022).

Baca: Dua Anggota Polri Terdakwa Kasus Penembakan 4 Laskar FPI Divonis Bebas

Menurutnya, hakim seharusnya mengadili terdakwa berdasarkan tuntutan. Sementara tuntutan dasarnya adalah penyidikan dan penyelidikan.

“Penyelidikannya sendiri belum pernah terjadi. Gimana kita mau percaya itu, belum pernah ada penyelidikan oleh lembaga relevan," katanya.

Menurut Marwan, yang dilakukan Komnas HAM itu pemantauan sedangkan penyelidikan kasus ini belum pernah terjadi. Dia juga mengatakan hasil pemantauan yang dilakukan Komnas HAM juga hasil perundingan bersama kepolisian, karena itu pihaknya tidak mempercayai sidang dua terdakwa itu.Baca: Pistol Ini yang Dipakai Polisi Saat Tembak Mati Laskar FPI“Bagaimana hakim mau mutus perkara yang penyelidikannya tidak pernah dilakukan. Sementara yang dijadikan pegangan itu adalah hasil pemantauan yang direkap oleh Komnas HAM, dan itu kami yakin ini dilakukan bersama pemerintah atau kepolisian. Jadi apa relevansinya kalau emang pada dasarnya ini adalah pengadilan sesat yang sejak awal dari sisi proses hukumnya sendiri sudah sangat rekayasa," imbuhnya.Diketahui, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella divonis bebas terkait kasus penembakan Laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek. Hakim menilai perbuatan mereka dalam rangka pembelaan di situasi tertentu. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Detik.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News