Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta- Dua anggota polri yang merupakan terdakwa kasus penembakan empat laskar Front Pembela Islam (FPI) divonis bebas. Keduanya yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella.

“Mengadili, menyatakan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagai dakwaan primer panuntut umum dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas. Menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf,” tutur hakim ketua Arif Nuryanta di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).

Kedua terdakwa melakukan penembakan terhadap empat laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek. Keduanya juga dinyatakan bersalah karena telah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Kendati demikian, majelis Hakim memberikan vonis yang berbada.

Baca: Pistol Ini yang Dipakai Polisi Saat Tembak Mati Laskar FPI

"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa. Menetapkan barbuk 1-8 seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum," imbuh hakim.

Sementara itu, diwakili kuasa hukumnya Henry Yosodiningrat, kedua terdakwa menyatakan menerima putusan itu.

“Kami menerima putusan itu Yang Mulia,” ucap Henry.Baca: FPI Muncul Lagi dengan Nama dan Logo BaruSebagai informasi, kedua terdakwa didakwa dengan Pasal 338 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.Yusmin dan Fikri melakukan penembakan terhadap empat laskar FPI yaitu Muhammad Reza, Ahmad Sofyan, Faiz Ahmad, dan Ahmad Syukur di Tol KM50 Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kompas.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler