Dua Anggota Polri Terdakwa Kasus Penembakan 4 Laskar FPI Divonis Bebas
Murianews
Jumat, 18 Maret 2022 13:41:11
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Jakarta- Dua anggota polri yang merupakan terdakwa kasus penembakan empat laskar Front Pembela Islam (FPI) divonis bebas. Keduanya yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella.
“Mengadili, menyatakan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagai dakwaan primer panuntut umum dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas. Menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf,” tutur hakim ketua Arif Nuryanta di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).
Kedua terdakwa melakukan penembakan terhadap empat laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek. Keduanya juga dinyatakan bersalah karena telah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Kendati demikian, majelis Hakim memberikan vonis yang berbada.
Baca: Pistol Ini yang Dipakai Polisi Saat Tembak Mati Laskar FPI
"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa. Menetapkan barbuk 1-8 seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum," imbuh hakim.
Sementara itu, diwakili kuasa hukumnya Henry Yosodiningrat, kedua terdakwa menyatakan menerima putusan itu.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




proses pembacaan putusan sidang dua terdakwa penembak mati 4 laskar FPI (Kompas.com)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta- Dua anggota polri yang merupakan terdakwa kasus penembakan empat laskar Front Pembela Islam (