Tersangka Indra Kenz Hilangkan Barang Bukti Handphone dan Komputernya
Murianews
Kamis, 17 Maret 2022 13:49:03
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Jakarta- Tersangka kasus investasi bodong aplikasi binomo, Indra Kenz menghilanglkan dua barang butki, yakni handphone dan computer. Padahal, barang butki tersebut diduga menuipan berbagai cara Indra kenz untuk mempromosikan aplikasi binomo tersebut.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, dua barang butki itu merupakan perangkat penting untuk mengetahui modus operandi yang dilakukan tersangka dalam melakukan penipuan. Sebab, dirinya menduga dalam hanphone dan computer itu terdapat perangkat penting binomo.
"Dia menghilangkan barang buktinya lah. Mau diambil dia hilang katanya, dia tidak ada handphone-nya. Komputernya hilang lah. Kalau handphone-nya ada kan bisa kelihat tuh, sama monitornya," katanya, dikutip dari CNNIndonesia.com, Kamis (17/3/2022).
Menurut Whisnu, ponsel yang disita oleh penyidik kepolisian saat ini merupakan barang yang baru sehingga saat polisi membongkar isi dari ponsel tersebut tak ditemukan petunjuk terkait Binomo. Dia mengatakan bahwa polisi menduga Indra diajari oleh seseorang untuk dapat melakukan aksi penghilangan barang bukti tersebut.
"Pada saat kita mau sita, dia kan rekeningnya sudah sedikit. Sudah ada yang ajarin tuh. Cuma Rp1,8 miliar rekeningnya tuh. Sudah dipindahkan," jelas Whisnu.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Indra Kenz saat hendak dilakukan penahanan oleg Bareskrim polri (detik.com)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta- Tersangka kasus investasi bodong aplikasi binomo,