Revisis Permenaker Tentang JHT Tahap Finalisasi
Murianews
Rabu, 16 Maret 2022 16:29:56
MURIANEWS, Jakarta- Menteri Ketenagakerjaan (Manaker)
Ida Fauziyah telah menggelar rapat terbatas untuk menyusun draf revisi Peraturan Menteri ketenagakerjaan (permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua (JHT). Saat ini, revisi tersebut sudah pada tahap penyelesaian atau finalisasi.
"Tinggal finalisasi, tinggal kita mesti harus harmonisasi lagi dengan DPR," kata Ida Fauziyah, Rabu (16/3/2022).
Ida bilang, untuk sementara ini, pengklaiman Jaminan Hari Tua (JHT) mengacu kepada Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Selanjutnya, di dalam Permenaker 19 tersebut ada beberapa pasal yang masuk ke dalam revisi Permenaker terbaru nantinya.
Baca: Jokowi Perintahkan Ida Fauziyah Sederhanakan Aturan JHTHal itu lanjut dia, dilakukan untuk memberikan kemudahan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) melakukan klaim JHT. Ini menurutnya, sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta Permenaker segera direvisi.
"Kita kembalikan ke Permenaker 19, tetapi kita masukan pasal-pasal kemudahan bagi teman-teman yang ingin melakukan klaim JHT," ucap Ida.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Menaker mengatakan, manfaat
JHT pada akhirnya tidak bisa mengacu sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Baca: Hotman Paris Tantang Ida Fauziyah Debat Terbuka Tentang Isi Permenaker 2/2022Di dalam UU SJSN tersebut menyatakan bahwa manfaat
JHT dibayarkan sekaligus ketika peserta memasuki masa pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.Sebelum adanya perintah revisi Permenaker tersebut, para pekerja telah menggelar aksi di depan Kantor Kemnaker. Mereka menuntut agar Permenaker Nomo 2 tahun 2022 itu divarisi bahkan dihapus. Lantaran permenaker itu tidak sesuai dengan kondisi pandemic covid-19 saat ini.Jokowi merespon aksi para pekerja tersebut dan meminta kepada
Ida Fauziyah untuk melakukan revisi. Saat ini, revisi masih berlangsung akan sudah memasuki tahap penyelesaian. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber:
Kompas.com
[caption id="attachment_238075" align="alignleft" width="880"]

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. (Dok. Kemnaker.go.id)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta- Menteri Ketenagakerjaan (Manaker)
Ida Fauziyah telah menggelar rapat terbatas untuk menyusun draf revisi Peraturan Menteri ketenagakerjaan (permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua (JHT). Saat ini, revisi tersebut sudah pada tahap penyelesaian atau finalisasi.
"Tinggal finalisasi, tinggal kita mesti harus harmonisasi lagi dengan DPR," kata Ida Fauziyah, Rabu (16/3/2022).
Ida bilang, untuk sementara ini, pengklaiman Jaminan Hari Tua (JHT) mengacu kepada Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Selanjutnya, di dalam Permenaker 19 tersebut ada beberapa pasal yang masuk ke dalam revisi Permenaker terbaru nantinya.
Baca: Jokowi Perintahkan Ida Fauziyah Sederhanakan Aturan JHT
Hal itu lanjut dia, dilakukan untuk memberikan kemudahan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) melakukan klaim JHT. Ini menurutnya, sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta Permenaker segera direvisi.
"Kita kembalikan ke Permenaker 19, tetapi kita masukan pasal-pasal kemudahan bagi teman-teman yang ingin melakukan klaim JHT," ucap Ida.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Menaker mengatakan, manfaat
JHT pada akhirnya tidak bisa mengacu sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Baca: Hotman Paris Tantang Ida Fauziyah Debat Terbuka Tentang Isi Permenaker 2/2022
Di dalam UU SJSN tersebut menyatakan bahwa manfaat
JHT dibayarkan sekaligus ketika peserta memasuki masa pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
Sebelum adanya perintah revisi Permenaker tersebut, para pekerja telah menggelar aksi di depan Kantor Kemnaker. Mereka menuntut agar Permenaker Nomo 2 tahun 2022 itu divarisi bahkan dihapus. Lantaran permenaker itu tidak sesuai dengan kondisi pandemic covid-19 saat ini.
Jokowi merespon aksi para pekerja tersebut dan meminta kepada
Ida Fauziyah untuk melakukan revisi. Saat ini, revisi masih berlangsung akan sudah memasuki tahap penyelesaian.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber:
Kompas.com