26 Pelaku Penipuan Lintas Negara yang Merupakan Warga China dan Taiwan Dicokok Polisi
Murianews
Rabu, 16 Maret 2022 07:52:12
MURIANEWS, Jakarta- Sebanyak 26 pelaku
penipuan lintas negara yang merupakan warga negara China dan Taiwan, berhasil dicokok oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri. Pengungkapan ini berawal sekembalinya tim Bareskrim dari pelaksanaan konferensi Aseanopol.
"Dari para pelaku yang diamankan sejumlah 26 orang, penyidik berhasil mengidentifikasi bahwa dari 26 tersebut 22 di antaranya adalah warga negara China dan 4 orang diantaranya adalah warga negara Taiwan. Dari 26 orang itu, terdiri dari 16 laki-laki dan 10 wanita," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, dikutip dari
detik.com, Rabu (16/3/2022)
Andi menambahkan, penangkapan para tersangka dilakukan di empat tempat yang berbada, yakni di wilayah Jakarta Utara hingga Bekasi. Pada TKP pertama diamankan 6 tersangka, TKP kedua diamankan 1 tersangka, TKP ketiga diamankan 4 tersangka, dan TKP keempat diamankan 15 tersangka.
Baca: Polda Jatim Ungkap Penipuan Investasi Alat Kesehatan Fiktif, Korban Rugi Rp 30 M"Dari hasil penyelidikan kemudian dilakukan penindakan kemarin itu berasal dari 1 buah rumah di beralamat Klaster Melodi 5 No. 19 Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara. Di TKP tersebut, tim pidum berhasil mengamankan 6 tersangka. Kemudian dari proses intrograsi yang dilakukan di TKP, ini kemudian berkembang lagi ke TKP ke 2, yaitu Perumahan Harmoni 5 PIK 2, di sana kami berhasil mengamankan 1 orang," ujar Andi.
"Dari situ Kemudian berkembang lagi ke TKP 3, di Jalan Pluit Utara Raya No. 36, Penjaringan, Jakarta Utara berhasil lagi diamankan 4 orang dan yang terakhir ini dikembangkan ke Perumahan Citra Grand kawasan Nusa 2 blok D 2 No 10, RT 02 RW 11, Jatikarya, Kota Bekasi. Dari TKP yang ke 4, itu diamankan 15 orang," lanjutnya.
Baca: Perlu Tahu, Ini Modus Penipuan yang Sering Terjadi dalam Jual Beli PropertiSejumlah barang bukti telah disita penyidik dari 4 TKP tersebut. Di antaranya alat-alat elektronik hingga paspor milik para
tersangka."Dari ke-4 TKP banyak barang bukti yang berhasil diamankan, dimana barang bukti ini berkaitan dengan praktik penipuan lintas negara, di antaranya yang berhasil diamankan kurang lebih ada 29 item, tapi mayoritas ini adalah alat-alat elektronik mulai dari iPad, kemudian modem termasuk charger HP, HP, flashdisk, powerbank, termasuk router, dan sejumlah paspor atas nama dari masing-masing pelaku," ucap Andi. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber:
Detik.com
[caption id="attachment_278256" align="alignleft" width="880"]

polri saat melakukan konferensi pers penangkapan WNA (tangkapan layar)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta- Sebanyak 26 pelaku
penipuan lintas negara yang merupakan warga negara China dan Taiwan, berhasil dicokok oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri. Pengungkapan ini berawal sekembalinya tim Bareskrim dari pelaksanaan konferensi Aseanopol.
"Dari para pelaku yang diamankan sejumlah 26 orang, penyidik berhasil mengidentifikasi bahwa dari 26 tersebut 22 di antaranya adalah warga negara China dan 4 orang diantaranya adalah warga negara Taiwan. Dari 26 orang itu, terdiri dari 16 laki-laki dan 10 wanita," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, dikutip dari
detik.com, Rabu (16/3/2022)
Andi menambahkan, penangkapan para tersangka dilakukan di empat tempat yang berbada, yakni di wilayah Jakarta Utara hingga Bekasi. Pada TKP pertama diamankan 6 tersangka, TKP kedua diamankan 1 tersangka, TKP ketiga diamankan 4 tersangka, dan TKP keempat diamankan 15 tersangka.
Baca: Polda Jatim Ungkap Penipuan Investasi Alat Kesehatan Fiktif, Korban Rugi Rp 30 M
"Dari hasil penyelidikan kemudian dilakukan penindakan kemarin itu berasal dari 1 buah rumah di beralamat Klaster Melodi 5 No. 19 Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara. Di TKP tersebut, tim pidum berhasil mengamankan 6 tersangka. Kemudian dari proses intrograsi yang dilakukan di TKP, ini kemudian berkembang lagi ke TKP ke 2, yaitu Perumahan Harmoni 5 PIK 2, di sana kami berhasil mengamankan 1 orang," ujar Andi.
"Dari situ Kemudian berkembang lagi ke TKP 3, di Jalan Pluit Utara Raya No. 36, Penjaringan, Jakarta Utara berhasil lagi diamankan 4 orang dan yang terakhir ini dikembangkan ke Perumahan Citra Grand kawasan Nusa 2 blok D 2 No 10, RT 02 RW 11, Jatikarya, Kota Bekasi. Dari TKP yang ke 4, itu diamankan 15 orang," lanjutnya.
Baca: Perlu Tahu, Ini Modus Penipuan yang Sering Terjadi dalam Jual Beli Properti
Sejumlah barang bukti telah disita penyidik dari 4 TKP tersebut. Di antaranya alat-alat elektronik hingga paspor milik para
tersangka.
"Dari ke-4 TKP banyak barang bukti yang berhasil diamankan, dimana barang bukti ini berkaitan dengan praktik penipuan lintas negara, di antaranya yang berhasil diamankan kurang lebih ada 29 item, tapi mayoritas ini adalah alat-alat elektronik mulai dari iPad, kemudian modem termasuk charger HP, HP, flashdisk, powerbank, termasuk router, dan sejumlah paspor atas nama dari masing-masing pelaku," ucap Andi.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber:
Detik.com