Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Jawa-Bali Selama Sepekan
Murianews
Selasa, 15 Maret 2022 06:10:46
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Jakarta- Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali selama sepekan. Perpanjangan dilakukan mulai hari ini, Selasa (15/3/2022) hingga Senin (21/3/2022) mendatang.
Perpanjangan itu secara resmi diatur dalam dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 16 Tahun 2022 yang terbit pada Senin (14/3/2022) kemarin.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Syafrizal ZA mengatakan, dalam Inmendagri terbaru itu terdapat sejumlah hal penting. Terutama terkait peningkatan level di beberapa daerah.
"Antara lain adanya peningkatan jumlah daerah yang berada di Level 2 dari yang semula 37 daerah menjadi 55 daerah," ujar Syafrizal, dikutip dari Kompas.com, Selasa (15/3/2022)
Selain itu, terdapat juga penurunan level 3 di beberapa daerah yang menjadi kabar baik. Sehingga ada perkembangan dalam capaian vaksinasi masing-masing daerah.
Baca: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Sepekan, Daerah Level 4 Bertambah dan Level 1 Nihil
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Ilustrasi PPKM di Jakarta. (dok. BKIP Kemenhub)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta- Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (