Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus ada dugaan bagi-bagi kavling di kawasan Ibu Kota Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim). Sehingga dalam urusan kavling ini diniali masih belum terselesaikan.

"Ternyata lahan Ibu Kota Nusantara itu tidak semuanya clean and clear. Dari informan kami sudah ada bagi-bagi kavling. Bapak Presiden juga sudah meminta pengawalan Ibu Kota Nusantara kepada KPK,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (12/3/2022).

Dalam hal ini, pihaknya Bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan mengawasi upaya pencegahan tindak pidana korupsi di Kaltim. Terutama agar dugaan bagi-bagi kavling tersebut dapat dihindari.

Baca: Lantik Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, Jokowi Berikan Wejangan Ini

“Jangan sampai tikus mati di lumbung padi. Seharusnya tidak ada masyarakat miskin di Kaltim. Ibu Kota Nusantara juga menjadi prioritas kami," ujarnya.

Dia menambahkan, fakta di lapangan harus sama baiknya dengan nilai secara administratif. Jangan sampai tidak sinkron.

"Perlu penerapan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang holistik dan adil sehingga rakyat dapat merasakan secara langsung manfaatnya,” tegas Alex.

Dalam hal penertiban dan penyelamatan aset, KPK mengapresiasi atas keberhasilan 11 pemerintah daerah (Pemda) di provinsi Kaltim tahun 2021 lalu telah menerbitkan sertifikat tanah pemda sebanyak 130 bidang senilai Rp 164 miliar.Selain itu, aset Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) yang berhasil ditertibkan sepanjang 2021 senilai total Rp 7,1 miliar. Dan terakhir, penyelesaian tunggakan berhasil diselesaikan senilai total Rp 117 miliar.Baca: Dilantik Jadi Kelapa Otorita Ibu Kota Nusantara, Ini Ujar Bambang SusantonoAlex berharap agar apa pun bisnis yang dilakukan di Kaltim memberikan manfaat luas untuk masyarakat Kaltim."Pajaknya dibayarkan, dampak lingkungan minim, perusahaan bertanggung jawab secara sosial. Kami juga berharap koordinasi pencegahan korupsi ke depan semakin baik," imbuhnya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kompas.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler