Polri Klaim Sudah Sesuai Prosedur Saat Densus 88 Melakukan Penembakan Terhadap Dokter Sunardi
Murianews
Jumat, 11 Maret 2022 17:53:40
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Jakarta- Polri mengkalim bahwa penembakan Densus 88 Antiteror terhadap dokter Sunardi yang merupakan sudah sesuai prosedur. Doketer Sunardi sudah lama ditetapkan sebagai tersangka teroris, sehingga pada saat hendak dilakukan penangkapan, yang bbersangkutan menyerang anggota Densus 88.
"Tindakan yang dilakukan oleh anggota kepolisian, dalam hal ini Densus sudah sesuai prosedur," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Jumat (11/3/2022).
Ia mengatakan bahwa kepolisian telah memastikan setiap prosedur dalam aturan perundang-undangan yang mengatur proses penegakkan hukum oleh polisi telah terpenuhi.
Baca: Dokter Terduga Teroris yang Ditembak Mati Densus 88 di Sukoharjo Merupakan Warga Pendatang
Upaya penembakan itu diakuinya sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, maupun Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian.
"Yaitu melakukan tindakan tegas terukur dengan alasan tindakan tersebut dilakukan karena tindakannya tersangka sudah membahayakan atau mengancam keselamatan jiwa masyarakat dan petugas Polri," jelas Ramadhan.
Ramadhan pun menyatakan bahwa penembakan yang dilakukan juga mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




kabag penum divisi humas polri brigjen ahmad ramadhan (Dok. Polri)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta- Polri mengkalim bahwa penembakan