Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta- Aplikasi Binomo menjadi perbincangan hangat setelag salah satu afiliatornya, yakni Indra kenz ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri. Namun, sejauh ini pemilik aplikasi berkedok trading binary option itu masih misteri.

Namun, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan menduga bahwa pemilik aplikasi tersebut ada di Indonesia.

"Saya sampaikan bahwa kami duga ada di Indonesia, pemilik ada di Indonesia," kata Whisnu, dikutip dari Kompas.com, Kamis (10/3/2022).

Baca: Giliran Doni Salmanan Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Investasi Bodong Binomo

Bahkan pihaknya bisa memastikan bahwa aka nada tersangka baru terkait afiliator investasi bodong platform aplikasi binomo tersebut selain Indra kenz. Hal itu diperoleh berdasarkan hasil pendalaman dan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melalui payment gateway.

"Kami lagi mencoba pendalaman terhadap payment gateway-nya karena itu semua ada di Indonesia," ujarnya.
Baca: Jadi Tersangka Kasus Investasi Bodong Binomo, Ini Daftar Kekayaan Indra Kenz yang Sering DipamerkanSelain itu, Whisnu juga mengatakan pihaknya akan memeriksa setiap orang yang pernah menerima uang dari Indra Kenz. Jika saat diperiksa, orang tersebut terbukti memiliki niat jahat dan mengetahui uang tersebut berasal dari hasil kejahatan, maka akan dikenakan pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU)."Terkait dengan seseorg atau pun yang merima sesuatu dari IK (Indra Kenz), kita periksa apakah ada niat buruk apa tidak," ujarnya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kompas.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler