Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani bakal mengejar pajak para orang super kaya atau crazy rich di Indonesia. Hal itu lantaran sejauh ini tidak banyak para crazy rich yang menyetor pajak. Padahal, kekayaan mereka juga ada pajaknya.

Menurutnya, hal tersebut memang perlu dilakukan guna memastikan negara menjalankan aspek perpajakan yang adil.

"Sekarang yang di medsos anak-anak yang baru umur 2 tahun sudah diberi hadiah pesawat, bukan pesawat-pesawatan ya, pesawat beneran, sama orang tuanya,” jelas Sri Mulyani, dikutip dari CNNIndonesia.com, Kamis (10/3/2022).

Baca: Jadi Tersangka Kasus Investasi Bodong Binomo, Ini Daftar Kekayaan Indra Kenz yang Sering Dipamerkan

Sri Mulyani menilai, banyak crazy rich di Indonesia yang sering pamer kekayaan. Tetapi dia sendiri tidak tahu apakah sudah membayar pajak atau belum. Apalagi, kekayaan mereka juga diatur oleh negara dan ada regulasinya.

“Jadi memang di Indonesia ada crazy rich dapat fasilitas luar biasa besar itu lah yang dimasukin ke perhitungan perpajakan, itu yang disebut aspek keadilan," beber Ani.

Baca: Bareskrim Polri Naikkan Kasus Doni Salmanan ke Tahap Penyidikan
Sri Mulyani menyampaikan, pihaknya tidak membidik kalangan menengah atau kecil lewat pengenaan pajak natura atau kenikmatan fasilitas. Fasilitas dari kantor yang bernominal tidak seberapa tak bakal dikenakan pajak.Sementara itu, untuk fasilitas dari kantor yang diberikan tidak dalam bentuk uang, seperti fasilitas transportasi menggunakan jet pribadi atau kartu kredit tak terbatas bisa dikenakan pajak natura."Kita bisa dapat fasilitas dari perusahaan yang tidak dalam bentuk uang tapi nilai uangnya besar entah itu perjalanan naik jet pribadi, kemudian credit card yang tidak terbatas, itu semuanya bisa dihitung," jelas Ani. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: CNNIndonesia.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler