Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
[caption id="attachment_236264" align="alignleft" width="880"]
Ilustrasi pinjaman uang. (CNN Indonesia/Hesti Rika Pratiwi)[/caption]MURIANEWS, Jakarta- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi keuangan (PPATK) mengungkap adanya 375 laporan transaksi investasi bodong dengan nilai total transaksi mencapai Rp 8 triliun. Selain itu, PPATK juga menghentikan transaksi dari 121 rekening terkait investasi ilegal. Adapun nilai rekening tersebut sebesar Rp 353 miliar.
"Itu jumlahnya saat ini sudah mencapai Rp 353 miliar lebih, jadi hampir Rp 355 miliar. Jadi transaksi yang kita pantau terkait dengan, sementara, sampai tanggal hari ini adalah sejumlah Rp 8,267 triliun sekian itu yang berasal dari 375 laporan," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers, Kamis (10/3/2022).
Pihaknya melihat aktivitas pembelian barang-barang mewah yang berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010, para pihak yang memperdagangkan barang-barang mewah tadi adalah merupakan pihak pelapor. Pihak tersebut memiliki kewajiban melaporkan kepada PPATK.
Baca: Transaksi Pinjol Ilegal Capai Rp 6 Triliun, PPATK Duga Ada Pencucian Uang
"Tapi berdasarkan temuan PPATK, berdasarkan eksplorasi database PPATK, PPATK sampai sejauh ini belum menemukan adanya laporan dari para penyedia barang dan jasa tadi," katanya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



