Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta- Polemik tentang kelangkaan minyak goreng murah masih terus berlanjut. Bahkan hingga saat ini, ketersedian minyak goreng di pasaran relative langka. Sehingga Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi pun menduga bahwa kelangkaan itu memang disengaja oleh oknum.

Lutfi mengungkapkan, sejauh ini ada duafaktor yang berhasil dilakukan penyelidikan terkait kelangkaan minyak goreng di  pasaran. Pertama, ada industri yang bermain dengan harga minyak goreng. Harga yang seharusnya dijual dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), namun oleh perusahaan tidak mematuhi kebijakan tersebut, yakni dengan menjual harga tinggi.

"Pertama adalah bocor untuk industri dengan harga tidak sesuai dengan pemerintah,” katanya, dikutip dari detik.com, Kamis (10/3/2022).

Baca: Awas! KPK Akan Turun Tangan Bantu Selidiki Kelangkaan Minyak Goreng

Kedua, lanjut Lutfi, diduga telah terjadi penyelundupan minyak goreng yang kemudian diekspor ke luar negeri lalu dijual ke industri. Menurutnya, ini bukan tidak mungkin lantaran seharusnya kelangkaan minyak goreng tidak terjadi mengingat stoknya hasil dari penerapan kebijakan Domestic Market Obligation/DMO sudah lebih dari 391 juta liter per kemarin.

"Jadi ada yang menimbun, dijual ke industri atau ada yang menyelundup ke luar negeri, ini melawan hukum. Ini akan saya tindak keduanya menurut hukum," imbuhnya.
Baca: Produsen Minyak Goreng Diwajibklan Pasok 30 Persen Untuk Kebutuhan Dalam NegeriLebih lanjut, ia mengungkapkan, akan menindak tegas penjual minyak goreng yang menjual di atas HET yang ditetapkan pemerintah. Sehingga masyarakat tidak melulu dihantui dengan minyak goreng mahal dan langka ini."Saya akan melibatkan aparat penegak hukum untuk memastikan HET itu masih berlaku di ritel modern atau pun pasar tradisional" ujarnya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: detik.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler