Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta- Video viral pernikahan beda agama di semarang, tuai tanggapan dari Wakil Kementerian Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi. Bahkan pihaknya memastikan bahwa pernikahan tersebut tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

"Peristiwa pernikahan beda agama yang viral di media sosial itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama atau KUA," kata Zainut, dikutip dari CNNIndonesia.com, Rabu (9/3/2022).

Dia menjelaskan, hingga saat ini regulasi terkait pernikahan yang masih berlaku adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam Pasal 2 ayat (1) dijelaskan perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.

Baca: Viral Perempuan Berhijab Laksanakan Pernikahan Beda Agama di Gereja

“Sehingga, pernikahan yang sah dan dicatat dalam KUA adalah yang seagama. Sementara apabila beda agama, maka belum ada regulasi yang mengatur. Kasus yang viral di Semarang, tidak dicatat di KUA karena tidak ada regulasi yang mengatur itu,” imbuhnya.

Dia juga mengaku bahwa pasal tersebut pernah diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2014. Namun MK memutuskan yang menolak judicial review tersebut.

"Artinya, ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU perkawinan masih berlaku," kata Zainut menambahkan.Baca: Gagal Menikah dengan Wanita Muslim, Pria Katolik Ini Gugat UU Perkawinan ke MKDalam hal ini, Zainut mengajak masyarakat untuk melihat soal pernikahan dengan mengembalikannya pada ketentuan hukum yang berlaku. Perkawinan adalah peristiwa sakral dalam kehidupan, sehingga tidak hanya dinilai sah secara administrasi negara, tetapi juga sah menurut ketentuan hukum agama."Bahkan di Islam, jelas bahwa perkawinan itu adalah ibadah, tidak bisa dilepas dari agama," terangnya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: CNNIndonesia.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler