Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta- Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Doni Salmanan diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri selama 13 jam. Bahkan Doni juga dicecar dengan 90 pertanyaan.

Baru setelah itu, Doni ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait platform Quotex.

Proses penetpan sebagai tersangka pun dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Doni Salmanan kooperatif saat diperiksa. Menurutnya, Doni dicecar sebanyak 90 pertanyaan oleh penyidik saat pemeriksaan.

BacaDoni Salmanan Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pencucian Uang Platform Quotex

"Yang bersangkutan mengakui apa yang diperbuat dan memberi penjelasan dengan lancar terhadap penyidik. Ada 90 pertanyaan yang diberikan kepada DS (Doni Salmanan) saat diperiksa sebagai saksi," tambahnya.Seperti diketahui, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan dan TPPU platform Quotex. Doni menjadi tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman 20 tahun penjara.Laporan polisi (LP) atas Doni Salmanan teregister dalam LP bernomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. LP dibuat pada 3 Februari 2022 oleh pelapor berinisial RA. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Detik.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler