Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta- Influencer Doni Salmanan akhirnya ditetapkan sebagai tersnagka kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) platform Quotex.

Penetapan dilakukan oleh Bareskrim polri setelah dilakukan pemeriksaan selama 13 jam. Selain itu, penetapan juga diumumkan lantaran Bareskrim polri telah melakukan gelar perkara.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Doni Salmanan saat diperiksa adalah sebagai saksi. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, statusnya meningkat menjadi tersangka.

"Gelar perkara menetapkan status yang bersangkutan DS (Doni Salmanan) dari status saksi menjadi tersangka," katanya, dikutip dari Detik.com, Rabu (9/3/2022).

BacaDoni Salmanan Penuhi Panggilan Bareskrim Polri

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Doni Salmanan akan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri.

"Pemeriksaan dari jam 10.00 WIB sampai jam 23.00 WIB lebih dari 12. Setelah diperiksa sebagai tersangka, malam ini saudara DS dilakukan penahanan," ucap Ramadhan.BacaBareskrim Polri Naikkan Kasus Doni Salmanan ke Tahap PenyidikanDiketahui, Doni Salmanan hari ini mendatangi Bareskrim Polri guna memenuhi undangan pemeriksaan terkait kasus platform Quotex. Doni diperiksa polisi karena diduga melakukan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).Laporan polisi (LP) atas Doni Salmanan teregister dalam LP bernomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. LP dibuat pada 3 Februari 2022 oleh pelapor berinisial RA. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Detik.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler