Doni Salmanan Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pencucian Uang Platform Quotex
Murianews
Rabu, 9 Maret 2022 05:30:15
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Jakarta- Influencer Doni Salmanan akhirnya ditetapkan sebagai tersnagka kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) platform Quotex.
Penetapan dilakukan oleh Bareskrim polri setelah dilakukan pemeriksaan selama 13 jam. Selain itu, penetapan juga diumumkan lantaran Bareskrim polri telah melakukan gelar perkara.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Doni Salmanan saat diperiksa adalah sebagai saksi. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, statusnya meningkat menjadi tersangka.
"Gelar perkara menetapkan status yang bersangkutan DS (Doni Salmanan) dari status saksi menjadi tersangka," katanya, dikutip dari Detik.com, Rabu (9/3/2022).
Baca: Doni Salmanan Penuhi Panggilan Bareskrim Polri
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Doni Salmanan akan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




doni salmanan saat hendak masuk ke ruang bareskrim Polri (cnnindonesia.com)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta- Influencer