Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta- Kementerian Kesehatan (kemenkes) bakal melonggarkan salah satu aturan protokol kesehatan saat Ramadan. Salah satunya adalah dengan meniadakan aturan jaga jarak di masjid dan musala saat melaksanakan shalat tarawih.

Hal ini sebagai upaya untuk mempersiapkan transisi dari masa pandemi ke endemi, sehingga kedepannya bisa lebih siap. Selain juga juga melihat pertimbangan perkembangan kasus harian covid-19.

Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, saat ini pemerintah tengah menyusun peta jalan menuju endemi. Namun sebelum itu, Indonesia menurutnya harus mencapai dua kondisi, yakni fase pengendalian pandemi dan fase pra endemi.

Baca: Waspada, Kemendag Prediksi Harga Tahu dan Tempe Kembai Niak Saat Ramadhan

"Kita tahu pelonggaran prokes itu kan bisa saja misalnya jaga jarak, misalnya pada kegiatan-kegiatan tertentu seperti aktivitas di tempat ibadah. Karena kita akan memasuki bulan Ramadan, mungkin jaga jarak ini sudah tidak dijadikan menjadi salah satu indikator," kata Nadia dalam konferensi pers, Selasa (8/3/2022).

Namun demikian, Nadia meminta agar pelonggaran prokes itu diimbangi dengan aturan atau fasilitas lainnya seperti jemaah wajib membawa sajadah pribadi dan alat salat masing-masing.
Baca: Pemerintah Tak Mau Buru-Buru Putuskan Status Pandemi Menjadi EndemiPun terkait dengan penggunaan masker, menurutnya akan ada perubahan sesuai dengan tren dan kondisi kasus Covid-19 di Indonesia. Nadia kemudian menegaskan, untuk saat ini pelonggaran yang masih dilakukan pemerintah adalah kepada mobilitas masyarakat."Jadi pelonggaran prokes tentunya akan dinilai sesuai dengan keadaan tren, dan kembali seperti kita tahu pada prinsipnya kita mencari titik keseimbangan antara kepentingan kesehatan dan non kesehatan," jelasnya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: CNNindonesia.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler