Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Jakarta- Satgas Penanganan Covid-19 RI mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam SE tersebut dinyatakan bahwa PCR dan Antigen tidak lagi digunakan sebagai syarat utuk perjalanan dalam negeri jalur darat, laut, dan udara. Ketentuan tersebut berlaku sejak SE itu diumumkan, yakni pada hari ini, Selasa (8/3/2022).

Namun, perlu menjadi catatan bahwa ketentuan tersebut berlaku bagi warga yang sudah melakukan vaksinasi lengkap atau dosis dua dan booster. Sementara apabila bagi masyarakat yang belum divaksin, ketentuan tersebut tidak berlaku.

BacaPengumuman! Sudah Vaksin Lengkap Pelaku Perjalanan Domestik Tak Perlu Tes PCR dan Antigen

"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 8 Maret 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga," tulis Satgas, Selasa (8/3/2022).

Dalam aturan baru, pelaku perjalanan dalam negeri yang baru mendapat satu dosis vaksin Covid-19 tetap wajib menunjukkan hasil negatif dari tes PCR yang diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.

BacaSyarat PCR dan Antigen Bagi Pelaku Perjalanan di Jepara Segera Dicabut
Kemudian, pelaku perjalanan dalam negeri dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki komorbid sehingga tidak bisa menerima dua-tiga dosis vaksin, wajib menunjukkan hasil tes.Hasil tes yang dimaksud yakni PCR dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau antigen 1 x 24 jam sebelum keberangkatan."Usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," tulis Satgas.Aturan baru bagi itu dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T) dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: CNNIndonesia.com

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler