Sah, PCR dan Antigen Saat Perjalanan Domestik Tak Lagi Diperlukan
Murianews
Selasa, 8 Maret 2022 15:52:42
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Jakarta- Satgas Penanganan Covid-19 RI mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam SE tersebut dinyatakan bahwa PCR dan Antigen tidak lagi digunakan sebagai syarat utuk perjalanan dalam negeri jalur darat, laut, dan udara. Ketentuan tersebut berlaku sejak SE itu diumumkan, yakni pada hari ini, Selasa (8/3/2022).
Namun, perlu menjadi catatan bahwa ketentuan tersebut berlaku bagi warga yang sudah melakukan vaksinasi lengkap atau dosis dua dan booster. Sementara apabila bagi masyarakat yang belum divaksin, ketentuan tersebut tidak berlaku.
Baca: Pengumuman! Sudah Vaksin Lengkap Pelaku Perjalanan Domestik Tak Perlu Tes PCR dan Antigen
"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 8 Maret 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga," tulis Satgas, Selasa (8/3/2022).
Dalam aturan baru, pelaku perjalanan dalam negeri yang baru mendapat satu dosis vaksin Covid-19 tetap wajib menunjukkan hasil negatif dari tes PCR yang diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca: Syarat PCR dan Antigen Bagi Pelaku Perjalanan di Jepara Segera Dicabut
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Ilustrasi. (Freepik)[/caption]
MURIANEWS, Jakarta- Satgas Penanganan Covid-19 RI mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam SE tersebut dinyatakan bahwa PCR dan Antigen tidak lagi digunakan sebagai syarat utuk perjalanan dalam negeri jalur darat, laut, dan udara. Ketentuan tersebut berlaku sejak SE itu diumumkan, yakni pada hari ini, Selasa (8/3/2022).
Namun, perlu menjadi catatan bahwa ketentuan tersebut berlaku bagi warga yang sudah melakukan vaksinasi lengkap atau dosis dua dan booster. Sementara apabila bagi masyarakat yang belum divaksin, ketentuan tersebut tidak berlaku.
Baca: